PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Latar
Belakang, Tujuan, dan Landasan Yuridis Pendidikan Kewarga Negaraan
A. Latar belakang
Negara Indonesia memiliki nilai perjalanan sejarah yang panjang.
Perjuangan bangsa indonesia dimulai dari jaman kerajaan hingga era kemerdekaan, yang menimbulkannya kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan zaman . Untuk meperjuangkan kemerdekaan, bangsa indonesia
tidak lah mudah. Terbukti hingga
akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Semangat
perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan rela berkorban. Dan landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan
kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
Perjuangan Fisik. Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita
memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Dengan melalui Pendidikan Kewarganegaraan kita memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendekiawan khususnya.
B. Landasan Hukum
1. UUD 1945
a.Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.Pasal 27 Pasal 1, kesamaan kedudukan warga negara
di dalam hukum dan pemerintahan.
c.Pasal 27 Pasal 3, hak dan kewajiban warga
negara dalam upaya bela negara.
d.Pasal 30 Pasal 1, hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.Pasal 31 Pasal 1, hak warga negara mendapatkan
pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
2.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
6.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara sebagai
bekal, agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya
secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka
ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi
dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
2. Pengertian Bangsa, Negara, dan Hak serta
Kewajiban Warga Negara
Nasional
secara kritis, betanggung jawab dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
A. Pengertian bangsa dan Negara
v
Bangsa
Bangsa merupakan kumpulan
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah,
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa juga dikatakan sebagai kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
(Depdikbud,1991:89).
Tidak ada rumusan ilmiah yang
bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi
fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik
dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang
bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
·
Satu
kesatuan bahasa
·
Satu
kesatuan daerah
·
Satu
kesatuan ekonomi
·
Satu
Kesatuan hubungan ekonomi
·
Satu
kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
v
Negara
Secara
etimologis, negara berasal dari bahasa Latin, yaitu statum atau “status” yang artinya “berdiri/ada”. Sedangkan dalam
bahasa Inggris, negara berasal dari kata “state”
dan dalam bahasa belanda adalah “staat”.
Perkembangan konsep negara pertama kali berasal dari Yunani Kuno pada abad IV
SM, yanglahir dari konsep “polis”
atau “city of state” atau “negara
kota” dan lahir secara alami (menurut teori hukum alam). Berdasarkan konsep
negara pada zaman modern, maka konsep negara memiliki 2 pengertian, yaitu :
a.
Negara adalah Organisasi disuatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
b.
Negara adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu untuk memiliki lembaga politik dan
pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya.
B. Hak serta kewajiban warga Negara
Hak
Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan (pasal 28A).
·
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan (Pasal
27 ayat (1) UUD 1945)
·
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
·
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1)
·
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2)
·
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ( Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar