Sabtu, 14 Maret 2015

Latar Belakang, Tujuan, dan Landasan Yuridis Pendidikan Kewarga Negaraan, Pengertian Bangsa, Negara, dan Hak serta Kewajiban Warga Negara

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.  Latar Belakang, Tujuan, dan Landasan Yuridis Pendidikan Kewarga Negaraan

A. Latar belakang
Negara Indonesia memiliki nilai perjalanan sejarah yang panjang. Perjuangan bangsa indonesia dimulai dari jaman kerajaan hingga era kemerdekaan, yang menimbulkannya kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zaman . Untuk meperjuangkan kemerdekaan, bangsa indonesia tidak lah mudah. Terbukti hingga akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rela berkorban. Dan landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. 
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Dengan melalui Pendidikan Kewarganegaraan kita memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan khususnya.


B. Landasan Hukum
1. UUD 1945
a.Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi  Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.Pasal 27 Pasal 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.Pasal 27 Pasal 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
d.Pasal 30 Pasal 1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.Pasal 31 Pasal 1, hak warga negara mendapatkan pendidikan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara  sebagai bekal, agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan

2.   Pengertian Bangsa, Negara, dan Hak serta Kewajiban Warga Negara
Nasional secara kritis, betanggung jawab dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
A.   Pengertian bangsa dan Negara
v  Bangsa
Bangsa merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa juga dikatakan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Depdikbud,1991:89).
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
·         Satu kesatuan bahasa
·         Satu kesatuan daerah
·         Satu kesatuan ekonomi
·         Satu Kesatuan hubungan ekonomi
·         Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

v  Negara
Secara etimologis, negara berasal dari bahasa Latin, yaitu statum atau “status” yang artinya “berdiri/ada”. Sedangkan dalam bahasa Inggris, negara berasal dari kata “state” dan dalam bahasa belanda adalah “staat”. Perkembangan konsep negara pertama kali berasal dari Yunani Kuno pada abad IV SM, yanglahir dari konsep “polis” atau “city of state” atau “negara kota” dan lahir secara alami (menurut teori hukum alam). Berdasarkan konsep negara pada zaman modern, maka konsep negara memiliki 2 pengertian, yaitu :
a.  Negara adalah Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
b.  Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu untuk memiliki lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

B. Hak serta kewajiban warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A).
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1)
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2)
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ( Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar