Sabtu, 28 Maret 2015

Wawasan nasional suatu bangsa, teori kekuasaan & teoti geopolitik

Ø  Wawasan Nasional Suatu Bangsa

                Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional (national outlook)  yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu Negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksudkan disini adalah bangsa yang menegaraka (nation state). Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan wawasan nusantara. Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti padangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, menijau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang cara tinjau dan cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua asia dan benua Australia.
                Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan nasionalnya.sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan nasionalnya.  Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggara kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenapaspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.

Ø  Teori-Teori Kekuasaan
Wawasan nasional bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan paham geopolitik dan diuraikan sebagai berikut :
1.       Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional, antara lain :
a.       Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilakan peradaban barat modern seperti sekarang. Dari buku tentang politik dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar sebuah negara dapat berdiri kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Sebuah negara aka bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : Pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Kedua, unutk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba. Ketiga, dalam dunia politik yang kuat pasti akan bertahan dan menang.
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dan berpendapat bahwa kekuasaan politik harus harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuasaan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuasaan hankam untuk menduduki dan menjajah negara disekitar Prancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung di Rusia.
c.       Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Nepoleon, jenderal Clausewitz sempat diusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Invasi tentara Napoleon pada akhirnya berhenti di Moskow dan diusir kembali ke Prancis. Setelah Rusia bebas kembali, Clausewitz diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Disana ia menulis tentang buku tentang perang berjudul “ Vom Kriege” menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan sah-sah saja untuk mencapi tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia atau Kekaisaran Jerman.
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham ini menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme di pihak lain. Paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalism sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mecari emas ketempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mecari daerah baru, kemudia Magellan, dan lain-lain. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e.      Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi leninisme/komunisme, perang atau penumpahan darah atau revolusi diseluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa didunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f.        Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku “Political Culture and Political Development”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsure-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

Ø  Teori geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu kepada geografi social, mengeni situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakterristik geografi suatu Negara. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar  wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah nusantara. Sedangkan bidang social politis bersifat imanen dan realistis yang bersipat lebih nyata dan dapat dirasakan. Diindonesia yang termasuk dalam bidang social politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
a.       Geopolitik
1)      Asal Istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartkan oleh frederich ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik. Kemudian diperluas oleh Rudolf kjellen (1864-1922) dari swedia dan karl Haushofer (1869-1964) dari jerman menjadi geographical politic (geopolitik). Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijakan nasional untuk mewujutkan tujuan tertentu. Pengertian geopolitik telah diprektekkan sejak abad XIX, namun pengertian baru tumbuh pada awal abad XX, sebagai ilmu penyelenggara Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah geografi wilyah menjadi tempat tinggal satu bangsa.
2)      Pandangan Ratzel Dan Kjellen
frederich ratzel pada akhir abad ke 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakatpolitik (bangsa). Bangsa dan Negara terkait oleh hukum alam. Disamping itu Rudolf kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratpolitik, dan sosiopolitik. Dengan melalui pembangunan kekuatan daratan (continental) dan diikuti pembangunan kekuasaan bahari (maritime) kjellen memperkuat negaranya. Pandangan ratzel dan kjellen hampir sama, mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme. Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup , serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Kemudian mengajukan paham ekspansionisme yang melahirkan ajaran adu kekuatan ( Power Politics Or Theory Of Power ).
3)      Pandangan Haushofer
Pandangan Karl Haushofer  pada masa itu memarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan hittler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang mengatakan ras jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini berkembang dijerman berupa ajaran Hako Ichi yang dilandasi oleh semangatmiliterisme dan fasisme.
Pokok-pokok pemikiran Haushofer sebagai berikut :
·         Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang sehingga hal ini menuju kearah rasialisme.
·         Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritin untuk menguasai pengawasan dilautan.
·         Beberapa Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai eropa, semtara jepang akan menguasai asia timur raya.
·         Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangakan kelangsungan hidup dan mendapat ruang hidupnya .
4)      GEOPOLITIK BANGSA INDONESIA
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan kemanusian yang luhr dengan jelas dan tegas tertuang didalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan. Oleh karena itu bangsa Indonesia menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang dibarat. Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.




Sabtu, 21 Maret 2015

Pengertian ham,sejarah ham, macam-macam ham, pelanggaran ham , dan hak mahasiswa

PENGERTIAN HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan pun sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup. Mestafa Kamal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Dasar-dasar HAM juga tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

SEJARAH HAM (Hak Asasi Manusia)
1.     Perkembangan HAM pada Masa Sejarah
·         Perjuangan nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (tahun 6000 SM).
·         Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga Negara (tahun 2000 SM).
·         Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322) sebagai filosof Yunani Peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintahan yang tidak berdasar keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
·         Perjuangan nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 M).

2.    Perkembangan HAM di Inggris
·         Tahun 1215 munculnya piagam “Magna Charta” atau Piagam Agung.
·         Tahun 1628 keluarnya piagam “ Petition of Right”.
·         Tahun 1679 munculnya “Habeas Corpus Act”.
·         Tahun 1689 keluar “Bill of Rights”

3.    Perkembangan HAM di Amerika Serikat
·         Perjuangan penegakkan HAM di Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak-hak alam, seperti hak hidup (live), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam United Statis Declaration of Independen.

4.    Perkembangan HAM di Perancis
·         Perjuangan HAM di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L’ home et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga Negara).

5.    Atlantic Charter Tahun 1941
·         Atlantic Charter, muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedoms (4 Kebebasan), yakni:
a.    Kebebasan untuk beragama
b.    Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
c.    Kebebasan untuk ketakutan
d.    Kebebasan dari kemiskinan

6.    Pengakuan HAM Manusia oleh PBB
·         Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil merumuskan naskah yang dikenal sebagai Unibersal Declaration of Human Right, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. Tas peristiwa tersebut tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM.

7.    Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
·         Dalam Sidang Majelis Umum PBB tahun 1966, “International Covenants on Human Rights” telah diakui dalam hokum Iternasional dan diratifikasi oleh Negara-negara anggota PBB. Konvensi tersebut antara lain:
a.    The International Covemant on Civil dan Political Rights, yaitu tentang hak sipil dan hak politik (konvensi tentang hak sipil dan politik 1966)
b.    The International Covemant on Economic, Social, and Cultural Right, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi system demokrasi ekonomi, social, dan bugaya (konvensi tentang hak ekonimi, social, dan budaya 1966).
c.    Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran HAM kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.

MACAM-MACAM HAM
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.:
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·         Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.:
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·         Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.:
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.:
·         Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·         Hak mendapatkan pengajaran.
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM :
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
a.       Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
b.      Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
a.    Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
b.    Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.

HAK SEBAGAI MAHASISWA
Hak sebagai mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999,diantaranya:
·         Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
·         Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
·         Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
·         Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
·         Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
·         Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
·         Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
·         Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
·         Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
·         Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
·        Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan

Sabtu, 14 Maret 2015

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

1.  KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena  kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Secara etimologi Demokrasi berasal dari sebuah kata dari Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata demokrasi memiliki definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat dan(kratos) yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan akan untuk rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. 

2.  Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.

A.  Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archeinyang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja).
Monarki terdapat 3, yaitu :
·         Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
·         Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
·         Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen

B.  Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahandan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

C.  Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi :
·         Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
·         Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
·         Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
·         Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

D.  Menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
·         Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
·         Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·         Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

3.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Periode Lama ( 1945 – 1965 )
Pada periode lama, ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat seperti  PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), dan OKS (Organisasi Keamanan Sekolah).

Periode Baru ( 1965 – 1998 )
Pada periode baru. ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Periode Reformasi ( 1998 – sekarang )
Pada periode reformasi, ancaman yang dihadapi adalah berupa gejolak sosial,dimana untuk menghadapi perkembangan zaman ini maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan    guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela Negara. sistem proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberikan sebuah upaya kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Maka dengan itu sebuah proses yang kan terus bergulir akan menumbuhkan pendahuluan dalam bela Negara. 
Wujud Dari Usaha Bela Negara, Yaitu seperti; dalam Kesiapan dan kerelaan atau keikhlasan  setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :

1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam

SIKAP BELA NEGARA
Ø  Sikap batin setiap warga negara yang berwujud menjadi tekad dan semangat pengabdian untuk membela kepentingan dan kedaulatan Negara.
Ø  Bukan sekedar Norma sosial, namun lebih dari itu yakni sebagai norma moral.
Ø  Bela Negara tidak harus berwujud “memanggul senjata” tapi bisa berupa kegiatan dalam semua profesi dan bidang kehidupan.
Ø  Sebagai norma moral yang mewujud kedalam perilaku, ia harus ditanamkan melalui pembiasaan diri secara terus menerus sejak dini melalui pendidikan yang dimulai dilingkungan keluarga, dilanjutkan disekolah dan dalam pergaulan.