Rabu, 02 Desember 2015

BAB 11 PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL




A.    PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahan 2011 menetapkan bahwa perumahan dapat dibangun diatas tanah :
a.  Hak milik
b.  Hak guna bangunan atas tanah Negara
c.  Hak guna bangunan atas hak pengelolaan
d.  Hak pakai di atas tanah negara.
Perumahan dapat dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan yaitu :
a.  Warga negara Indonesia
b.  Orang asing yang berkependudukan diindonesia
c.  Lembaga negara
d.  Kementrian
e.  Lembaga pemerintahan non-kementrian
f.  Pemerintahan provinsi
g.  Pemerintahan kabupaten / kota
h.  Badan otorita
i.  Badan usaha milik negara
j.  Badan usaha milik daerah
k.  Badan usaha swasta yang membentuk Persoan Terbatas (PT)
l.  Yayasan

Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Hak Guna Bangunan. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pada ayat (2) ditegaskan bahwa Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Hak Pakai. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

a.  Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara
Hak Guna Bangunan atas tanah negara terjadi dengan penetapan pemerintah dalam bentuk surat keputusan pemberian hak (SKPH), yang kewenagan menerbitkannya diserahkan kepada kepala badan pertahanan nasional RI. Pemegang hak guna banguan atas tanah negara adalah warga negara  Indonesia. Hak Guna Bangunan atas tanah tanah negara berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan ini diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berkhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.
Syarat-syrat yang harus dipenuhioleh pemegang Hak Guna Bangunan untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan adalah.
1)  Tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut.
2)  Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
3)  Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
4)  Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersangkutan.

b.  Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelola
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolan terjadi sejak surat keputusan didaftarkan oleh permohon hak guna bangunan kepada kepala kantor pertahanan kabupaten / kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Pembaharuan Hak Guna banguna ini atas permohonan pemegang Hak Guna Banguna setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang hak guna bangunan atas tanah hak pengelola ialah membayar uang pemasukan, mengunakan tanah sesuai peruntukan, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
 Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolan dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelola. Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolan dapat juga beralih melalui pewarisan, berahli pada pihak lain melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, dan lelang. Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolan berakbitkan hak guna bangunan kembali kepada pemegang hak pengelola.  

c.  Hak Pakai atas Tanah Negara
Hak pakai atas tanah negara yang digunakan untuk perumahan adalah hak pakai bersipat privat. hak yang dimiliki oleh pemegang Hak pakai atas tanah ialah mengunakan tanah selama waktu tertentuk untuk kepentingan pribada atas usahanya, memindahkan hak pakai kepada pihak lain, dan membebaninya dengan hak tanggungan .menurut Pasal 41 ayat (2) UUPA tidak menentukan secara tegas berapa lama jangka waktu Hak Pakai. Pasal ini hanya menetukan bahwa Hak Pakai dapat diberikan selamaJangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan.untuk keperluan yang tertentu. Dalam peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, jangka waktu Hak Pakai diatur pada pasala 45 sampai pasal 49, jangka waktu Hak Pakai ini berbeda-beda sesuai dengan asal tanahnya.
Pada perumahan terdapat dua macam Hak pakai atas tanah dan Hak gunah bangunan atas hak pengelola yaitu hak guna bangunan induk dan hak guna bangunan pecahan. Hak guna bangunan induk adalah hak atas tanah yang kemudian dipecah-pecah menjadi bidang tanah yang lebih kecil atau sebagiannya dipisahkan untuk didaftarkan sebagai bidang tanah tersendiri. Sedangkan hak guna bangunan pecahan adalah hak dalam ukuran luas tanah yang lebih kecil yang berasal dari hak guna banguanan induk yang setiap pecahannya itu diterbitkan satu sertipikat hak guna bangnan.

B.  PROSEDUR PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TEMPAT TINGGAL
Hak atas tanah dapat ditingkatkan dan diturunkan. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan dari pemegang hak atas tanah tersebut. Penurunan hak atas tanah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemegang hak atas tanah yang kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk memegang hak atas tanah dari tanah yang baru ia terima. Hal ini terjadi saat sebuah badan hukum memenangkan tanah dengan Hak Milik di lelang publik padahal badan hukum tersebut tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan Hak Milik. Sedangkan hak atas tanah dapat ditingkatkan untuk mendapatkan Hak Milik yang dipergunakan sebagai rumah tinggal.

a.  Peningkatan Hak Atas Tanah
Penigkatan hakmatas tanah adalah perubahan hak atas tanah dari ha katas tanah yang menjadi paling kuat. Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmeneg Agraria No.6/1998”), terdapat 2 (dua) cara untuk meningkatkan hak atas tanah menjadi Hak Milik:
1)  Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang luasnya 600 m2 atau kurang, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik.
2)  Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasnya 600m2 atau kurang yang sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh bekas pemegang hak tersebut, atas permohonan yang bersangkutan diberikan Hak Milik kepada bekas pemegang hak.
Untuk pemberian Hak Milik tersebut, penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.Permohonan pendaftaran Hak Milik diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Kepmeneg Agraria No.6/1998 disertai dengan:
1.      Sertifikat tanah yang bersangkutan.
2.      Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:
1) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau
2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila Izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh instansi berwenang
1)  Fotokopi SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih).
2)  Bukti identitas pemohon.
3)  Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersagkutan makan mempuyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m2 dengan menggunakan contoh sebagaimana sesuai dengan lampiran II Kepmeneg Agraria No.6/1998 keputusan ini.

b.  Penurunan Hak atas Tanah
Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai (“Kepmeneg Agraria No.16/1997”), terdapat 2 (dua) macam hak atas tanah yang dapat diturunkan, yaitu:
1)  Hak Milik dapat diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun.
2)  Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara atau atas tanah Hak Pengelolaan kepunyaan perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia diturunkan menjadi Hak Pakai atas permohonan pemegang hak atau kuasanya dengan jangka waktunya 25 (dua puluh lima) tahun.
Permohonan untuk mengubah Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan disertai:
·         Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar.
·         Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum.
·         Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan.
·         Bukti identitas pemohon.
Dalam hal Hak Milik yang dimohon perubahan haknya dimenangkan oleh badan hukum melalui pelelangan umum, maka permohonan pendaftaran perubahan Hak Milik tersebut diajukan oleh badan hukum yang bersangkutan bersamaan dengan permohonan pendaftaran peralihan haknya dan kedua permohonan tersebut diselesaikan sekaligus dengan mendaftar perubahan hak tersebut terlebih dahulu, dan kemudian mendaftar peralihan haknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai Hak Milik yang belum terdaftar yang telah dibahas sebelumnya.
Prosedur pemberian Hak Milik yang berasal dari tanah Hak Guna Bangunan untuk rumah tempat tinggal, yaitu
1.      Permohonan pemberiaan Hak Milik
2.      Pemeriksaan pendaftaran pemberian Hak Milik
3.      Perintar setor pungutan
4.      Pendaftaran pemberian Hak Milik

Senin, 09 November 2015

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Dalam bagan hubungan hukum & pranata pembangunan, terdapat pembangunan sebagai object serta aktor atau pelaku sebagai interaksinya yang terkait dengan teknik hukum yang menghasilkan karya arsitek itu. Dan dapat memunculkan konflik internal atau ekternal antara owner , konsultan, kontraktor dan unsur pendukung injinnya. Untuk mencari tahu masalah terkait mari kita basah satu persatu pertanyaan dibawah ini :
1.  Apa Tugas Konsultan / Perencana ?
2.  Apa Tugas Kontraktor / Pelaksana ?
3. Apabila Konsultan Dan Kontraktor Diberi Tugas Oleh Owner Langkah Apa Yang Pertama Dilakukan ?

PENJELASAN
1.  Apa Tugas Konsultan / Perencana ?
Secara garis besar konsultan adalah sparring partner untuk pembuat keputusan (decision maker), Sparring partner ini bisa berarti si konsultan memberikan pertimbangan atas berbagai alternatif tindakan, dan memberikan suatu analisis yang mendalam atas suatu fenomena untuk diberikan kepada si pembuat keputusan dalam bentuk yang lebih konkrit sesuai dengan kebutuhan. Jadi, seorang konsultan itu memberikan analisis atau pendapat, serta penjabaran (detail) atas suatu fenomena yang menjadi fokus perhatian. Satu hal yang pasti, konsultan tidak pernah membuat keputusan untuk klien, dia hanya memberikan analisis, opini, dan penjabaran. Keputusan tetap di tangan si klien. Seorang konsultan bukanlah pembuat keputusan untuk si klien. Bekerja sebagai konsultan berarti bekerja di belakang layar. Berikut dibawah ini pemaparan mengenain arti konsultan sebenarnya serta tugas seorang konsultan.

Pengertian Konsultan atau Perencana
Konsultan perencana ialah pihak yang dipercaya oleh pemilik proyek untuk melaksanakan proses desain. Perencana dapat menuangkan ide atau gagasan dari owner ke dalam gambar kerja serta perhitungan ataupun perkiraan yang terjadi pada tahap desain. Konsultan memberikan pengetahuan dan ketrampilan khusus untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan arsitek. Arsitek harus dapat mengkoordinasi dan mengawasi semua aspek proses perancangan. Hampir semua konsultan memakai jasa rekayasa struktural, mekanikal, elektrikal, sanitasi dan sipil. Konsultan juga memakai jasa-jasa tertentu sesuai dengan kegiatan projek tersebut. Secara garis besar perencana dapat:
·           Bertindak sebagai perencana serta perancang tapak dan bangunan
·           Bertindak sebagai pengawas projek

Tugas dan Lingkup Pekerjaan Konsultan Perencana
Konsultan perencana bertugas sejak tahap persiapan proyek dan perencanaan sampai masa penyerahan pertama pekerjaan oleh kontraktor yang antara  lain adalah   :
1.      Membantu mengelola proyek untuk melaksanakan pengadaan dokumen  pelelangan dan dokumen pelaksanaan atau konstruksi.
2.      Memberi penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan.
3.      Memberi penjelasan pekerjaan terhadap persoalan-persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
4.      Melakukan pengawasan untuk proyek.

Lingkup tugas konsultan perencana juga berwenang membuat uraian pekerjaan dan syarat-syaratnya serta membuat analisa dan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) untuk proyek yang direncanakannya, sebagai berikut   :
a.   Pekerjaan pokok adalah perencanaan seperti pembuatan sketsa gagasan,           pra – rancangan untuk mendapatkan izin membangun, rancangan pelaksanaan, gambar – gambar detail, uraian dan syarat – syarat pekerjaan serta Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
b.   Pekerjaan pelengkap yaitu pekerjaan penunjang desain seperti pembuatan maket dan lain – lain.
c.   Pekerjaan khusus yaitu perencanaan yang membutuhkan keahlian khusus di luar ilmu arsitektur seperti perhitungan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, dan     lain – lain. Untuk keadaan ini, maka konsultan perencana dapat menyerahkan kepada konsultan ME atau struktur, jika pada konsultan tersebut tidak terdapat divisi khusus tersebut.
Struktur suatu konsultan perencana terdiri dari bidang– bidang perencanaan struktur dan ME yang tercakup di dalamnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan kerjasama antara para ahli dari berbagai disiplin ilmu, sekiranya ada pekerjaan khusus sebagaimana dimaksudkan di atas.

Tugas dan Wewenang Konsultan Perencana
Tugas dan Wewenang dari Konsultan atau Perencana:
1.    Mengkaji kebenaran dokumen kontrak sesuai dengan biaya waktu dan mutu.
2.    Melakukan pengawasan dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak antara lain: rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), gambar desain  dan detail-detail, rencana anggaran biaya, serta jadual.
3.    Wajib melaporkan jalannya pekerjaan kepada pemilik dan menjaga kepentingan-kepentingan pemilik akan kemungkinan yang merugikan akibat kesalahan atau ketidaksempurnaan pelaksanaan.
4.    Membuat laporan bulanan yang menyangkut aspek realisasi biaya dan kemajuan pekerjaan.
5.    Keputusan yang diambil oleh direksi lapangan sesuai dengan isi dan maksud dari dokumen kontrak.
6.    Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan dan contoh yang perlu dipersiapkan oleh kontraktor.
7.    Wajib melakukan peninjauan ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, RKS dan segala perubahan yang ada dalam dokumen kontrak.
8.    Wajib memberitahukan perbaikan bila terdapat ketidak sesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak. Memeriksa contoh bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksaan projek tersebut.
9.    Membuat laporan bulanan yang menyangkut aspek realisasi biaya dan progres.
10.              Memeriksa contoh bahan yang diserahkan oleh pemborongn agar bahan yang  dipakai dengan bahan yang dipakai sesuai

2. Apa Tugas Kontraktor / Pelaksana ?
Secara umum kontraktor itu badan yang ditunjuk oleh owner (dapat melalui penunjukan langsung atau melalui tender) sebagai pelaksana proyek. Pihak inilah yang akan menerjemahkan proses perencanaan yang disiapkan oleh para konsultan ke dalam wujud yang sebenarnya. Dalam prosesnya pihak kontraktor akan berhubungan dengan para konsultan ini untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan. orang yang kerjanya terikat oleh kontrak dimana jasanya adalah membantu mereka – mereka yang tidak memiliki cukup waktu dalam membangun rumah. Para kontraktor akan mengalkulasi perencanaan,analisis pengeluaran,sampai dengan implementasi yang dibutuhkan.

Pengertian Kontraktor atau Pelaksana
Kontraktor adalah sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor pelaksana. Wilayah bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas,dan setiap kontraktor memiliki fokus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya :
·         Kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksana kontruksi
·         Kontraktor bidang jasa pengadaan tenaga kerja
·         Kontraktor bidang pertahanan dan militer
Pihak yang diserahi tugas untuk melaksanakan pembangunan proyek oleh owner melalui prosedur pelelangan. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak ( Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar-Gambar Kerja ) dengan biaya yang telah disepakati.

Kontraktor mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
·         Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
·         Membuat gambar kerja (shop drawing) sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
·         Membuat dokumen tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan dan diserahkan kepada owner.
·         Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan kemajuan proyek.
·         Mengasuransikan pekerjaan dan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja.
·         Melakukan perbaikan atas kerusakan atau kekurangan pekerjaan akibat kelalaian selama pelaksanaan dengan menanggung seluruh biayanya.
·         Menyerahkan hasil pekerjaan setelah pekerjaan proyek selesai.

3. Apabila Konsultan Dan Kontraktor Diberi Tugas Oleh Owner Langkah Apa Yang Pertama Dilakukan ?
Konsultan Perencana ditunjuk dan dipercaya oleh owner untuk merencanakan dan mendisain bangunan tersebut secara keseluruhan, sehingga Konsultan Perencana wajib menunjukkan perencanaan bangunan tersebut kepada owner dan dapat merencanakan bangunan sesuai yang diinginkan oleh owner. Sedangkan Owner dengan Kontraktor Terdapat ikatan kontrak antara keduanya. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek dengan baik dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggung jawabkan kepada owner. Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai dengan yang tertera didalam dokumen kontrak kepada Kontraktor agar proyek berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana baik bermula dari owner maupun sebaliknya.


Langkah awal Konsultan Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
  • Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
  • Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
  • Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
  • Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
  • Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Langkah Awal Kontraktor Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
·         Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
·         Mempelajari gambar dan spesifikasi proyek.
·         Melakukan persiapan lapangan, termasuk pengukuran.
·         Membuat laporan realisasi quantity pekerjaan yang telah dilaksanakan.
·         Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana / mandor.
·         Dapat membuat opname borongan.
·         Membuat rekapitulasi kebutuhan material di proyek.
Pelaksana juga berkewajiban memberikan usulan kepada pemilik apabila menjumpai beberapa kesulitan dalam pelaksanaan.
Terdapat 6 tahapan antara lain :
1.  Tahap Perencanaan / Planning
2.  Tahap Perekayasaan / Design
3.  Tahap Pengadaan / Procurement
4.  Tahap Pelaksanaan / Construction
5.  Tahap Tes Operasional / Commisioning

6.  Tahap Pemanfaatan dan Perawatan /Operational and Maintenance
BSUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsultan
http://konsultan-jasakonsultan.blogspot.com/2010/12/apa-itu-konsultan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kontraktor
bhttps://ilmusipilfengshui.wordpress.com/2012/03/24/apa-itu-kontraktor/
http://www.academia.edu/5371759/Tugas_dan_Kewajiban_Unsur-unsur_Organisasi_Kontraktor