Rabu, 26 November 2014

PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS SERTA ANALISIS BUDAYA MEROKOK DI KALANGAN MAHASISWA

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan penting dalam bangsa indonesia. Maka dari itu kita harus mengenal pancasila sebagai Paradigma bangsa indonesia .
Pengertian Paradigma
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan sumber suatu nilai ) merupakan suatu sumber hukum –hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang  sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri, dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution.  Paradigma sudah dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. istilah paradigma berkembang menjadi terminalogi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, oriantasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan.
Pengertian Reformasi
Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengakan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses reformasi harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagaimana tujuan awal ideal para pendiri bangsa terdahulu.
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita- citakan rakyat. Reformasi juga diartikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma
Pancasila sebagai paradigma itu suatu sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau sejenisnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus tujuan bagi yang menyandangnya . Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
·         Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan- penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
·         Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai- nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
·         Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
·         Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
·         Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Negara Indonesia ingin mengadakan suatu perbahan, yaitu menatra kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwufudnya masyarakat madani yang sejahtera, mastarakat yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang mermoral kemanusiaan da beradab. Pada Proses ini walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan serta cita-citra yaitu nilai-nilia yang terkandung didalam pancasila.
Pancasila Sebagai Paradigma dalam Kehidupan Kampus
Pancasila itu sebagai dasar Filsafat Negara, Pancasila itu juga bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara. Pancasila dalam kehidupan kampus harus memegang berperan penting sebagai kerangka acuan, pola pikir dan landasan nilai-nilai kemanusiaan yang didasari nilai ketuhanan bagi kehidupan masyarakat kampus. Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, dan juga  merupakan tempat untuk mengembangkan nilai-nilai luhur. Masyarakat kampus sebagai masyarakat yang harus benar-benar mengamalkan budaya sikap kerja sama, santun, mencintai kemajuan ilmu dan teknologi, serta mendorong berkembangnya sikap mencintai seni .  Bertanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan yang di dasarkan pada nilai ketuhanan. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.
 Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.  Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Kampus sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tiga tugas pokok dalam PP. No. 60 Tahun 199, yang di sebut Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai (a) pendidikan tertinggi, (b) penelitian dan (c) pengabdian kepada masyarakat harus senantiasa terikat nilai yaitu nilai ketuhanan dan kemanusian yang terkandung dalam pancasila. Mahasiswa harus bersikap obyektif, dan benar-benar berdasarkan kepentingan moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia.  kita melihat dalam menegakkan hak asasi seringkali kurang adil. Misalnya korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan lainnya tidak ada kelompok yang mau memperjuangkannya. Padahal hak asasi mereka sudah diinjak-injak, jelaslah kejadian serta menderitanya mereka sama. Akan tetapi tetap tidak ada yang mau menolong. Jadi, marilah kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tujukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila sebagai paradigma dalam masyarakat kampus.
 Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya. Di kampus, tidak hanya mengajar akan tetapi mendidik. Dimana dengan didikan tersebut mahasiswa akan lebih didampingi baik secara intelektual dan emosional.

Gerakan reformasi
Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi di dalam pembuatan keputusan- keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa Negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendekiawan dan kelompok wiraswastaan bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya “Reformasi” disegala bidang terutama bidang politik, ekonomi, hukum, dan pembangunan.
Awal keberhasilan gerakan Reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden BJ. Habibie mengganti kedudukan Presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Buruh. Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.
Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata Reformasi, yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatasnamakan Reformasi, padahal gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari Reformasi. Contohnya, saat masyarakat hanya bisa menuntut dan melakukan aksi-aksi anarkis yang pada akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan korban yang tak bersalah. Oleh karena itu dalam melakukan gerakan reformasi, masyarakat harus tahu dan paham akan pengertian dari reformasi itu sendiri, agar proses menjalankan reformasi sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Secara harfiah reformasi memiliki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat (Riswanda dalam Kaelan, 1998).
Reformasi dengan paradigma pancasila
Setiap sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
·         Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
·         Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia
·         Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan.
Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
·         Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan.
Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
·         Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”.
Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya berbagai macam upaya perubahan hukum, atau Pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai-nilainya.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian. Pertama, sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum. Kedua, sumber material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau suatu isi suatu norma hukum. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Selain sumber yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Oleh karena itu, dalam reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokook yang justru tidak kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah :
a. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.

Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.
2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
3. Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

Kesimpulan

Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa.
Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar. Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya.
pancasila berperan penting bagi kehidupan barbangsa dan bernegara, dimana harus didasari oleh kita kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Jadi, kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tunjukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi. Akan tetapi disamping itu, perlu kita sadari juga bahwasanya kita merupakan mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung tinggi hak asasi manusi masihlah belum maksimal kinerjanya untuk hal yang disebutkan diatas. Maka, dari detik ini, kita sebagai generasi bangsa haruslah benar-benar menanamkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku kita. Dimanapun, dan pada siapapun.

ANALIASA BUDAYA MEROKOK DIKALANGAN MAHASISWA
               Dijaman sekarang di era globalisasi seperti  ini sudah tidak lajim kita mendengar kata  rokok atau merokok, trend yang beredar di kalangan pelajar /mahasiswa semakin beragam. Ada beberapa trend yang cukup mengkhawatirkan. Rokok  bukan lagi barang asing di tangan pelajar/mahasiswa. Rokok dianggap bisa menjadi penghilang rasa penat dan stress untuk sebagian orang. Dan yang mengkhawatirkan, benda kecil yang satu ini bisa membuat para penikmat ketagihan layaknya narkoba. Sekali saja mencoba, maka hasrat ingin menghisap akan terus hinggap. Sebenarnya aksi merokok di kalangan mahasiswa  menjadi masalah yang cukup baser karena mereka dengan merokok sadar atau tidak sadar mereka telah merusak diri mereka sendiri.Bagaimanakah dengan budaya merokok di kampus, terutama yang dilakukan mahasiswa? Tidak bisa dimungkiri, justru anak mudalah konsumen potensial bagi produsen rokok. Di kampus-kampus, mudah sekali menjumpai mahasiswa yang merokok. Inilah fakta yang terjadi: rokok menjadi 'teman kuliah'.
                   Konon, kata mahasiswa perokok, ini untuk mendukung aktualisasi diri dalam berbagai aktivitas. Inspirasi, ide, serta kreativitas sering muncul tatkala mengisap rokok. Padahal lingkungan kampus memerlukan udara yang bersih dari zat beracun.Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, dewasa ini terdapat 6,5 juta orang dewasa di Indonesia yang menderita berbagai penyakit akibat merokok. WHO memperkirakan, pada dekade 2020-2030, sekitar 10 juta orang akan meninggal tiap tahun akibat pemakaian tembakau. Celakanya, separo diantaranya berada pada usia produktif. Pantaskah kampus sebagai tempat penumbuhan benih-benih penerus bangsa, serta sebagai entitas agung penyebar ide perubahan, justru menjadi tempat bertumbuhnya perokok-perokok baru? 
budaya merokok justru bertumbuh pesat di kampus. Karena  generasi muda yang labil menjadikan mereka mudah mengikuti arus sebagai perokok aktif. 'Kemudian berkembanglah pemikiran bodoh yang sugestif tentang merokok, yaitu sebagai simbol kebebasan, pergaulan, hingga gaya hidup modern. Dimulai dari titik inilah, kampus memegang peran vital dalam diskursus budaya merokok di kalangan generasi muda.
Merokok dapat menyebabkan masalah yang besar dan berat. Maka Mahasiswa sebagai penerus bangsa  harus mampu merubah keadaan atau kebiasaan tersebut dengan memulainya dari dalam diri sendiri dengan cara memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika mahasiswa tidak mampu melepaskan diri dari kebiasaan merokok maka mungkin ada baiknya jika kampus membuat aturan tentang larangan dan hukuman bagi mahasiswa yang merokok didalam wilayah kampus ini ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa nyaman bagi orang-orang yang alergi terhadap asap roko juga untuk melatih para mahasiswa menahan keinginannya untuk merokok didalam kampus dan diharapkan dengan terbiasanya menahan keinginan untuk merokok ini dapat menjadikan awal yang baik bagi mahasiswa agar mereka mampu melepaskan diri dari kecanduan terhadap rokok.
INGAT MEROKOK DAPAT MEMBUNUH MU …. !!! #IKLAN




Rabu, 19 November 2014

ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN, DAN KENEGARAAN


Sudah kita ketahui bersama secara bersama etika itu sendiri dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan,Etika itu sangatlah perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Dalam kehidupan kekaryaan sendiri menggunakan etika, karena Karya yang dibuat itu berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan di Indonesia ini. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Moral itu sendiri adalah suatu etika yang menjadi suatu watak pada seseorang . Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :

Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.

Sila Kedua
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya. Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan. Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia.
Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme). Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa. Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).

Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.

Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Evaluasi Kritis Terhadap Penerapan Etika di Indonesia

Etika kaitannya dengan nilai dan norma yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta member penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil.
Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi:

·         Etika sosial dan budaya
·         Etika politik dan pemerintahan
·         Etika ekonomi dan bisnis
·         Etika penegakan hukum yang berkeadilan
·         Etika keilmuan
·         Etika lingkungan

Analisis Kasus Etika dalam Kekaryaan (PLAGIAT) di Indonesia

Apa itu plagiat? plagiat? (zoom) “plagiiiatttt” .. mmm sering sekali kita mendengar kata “plagiat” itu. biasanya kita sebut sebagai suatu hal yang dilakukan oleh seseorang dalam mengatas-namakan karya orang lain menjadi karyanya sendiri. dikatakan plagiat merupakan suatu hal yang negatif yang tidak bisa kita lakukan karena bersifat merugikan diri sendiri maupun merugikan yang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
Seperti yang kita ketahui bahwa di zaman kemajuan teknologi membuat sebagian orang melakukan aktivitasnya secara praktis. Hampir semua aspek yang dimotori teknologi menyediakan kepraktisan, salah satunya kemajuan internet. Majunya internet membuat para pelajar berpikir praktis dalam melaksanakan sistem akademis pula. Banyak para pelajar, baik itu di bangku sekolah maupun di bangku perkuliahan menggunakan internet sebagai media pencari bahan-bahan pembantu tugas atau pun lainnya.
Plagiat menjelma menjadi sebuah kebutuhan ditengah beban kuliah yang padat, tugas yang menggunung, deadline yang singkat, target yang harus dipenuhi, dan seonggok permasalahan yang lain dihadapi mahasiswa. Terkadang jika waktu sudah sangat mepet dengan deadline dan jika diperkirakan mengerjakan sendiri tidak mencukupi, meniru punya orang merupakan solusi terakhir dan utama bagi mahasiswa. Plagiat menjadi sebuah dilema yang sudah mengakar dalam budaya bangsa ini yang sulit untuk kita hilangkan, tapi bisa untuk kita kurangi dan sesuaikan dengan kaidah dan etika yang ada.
Banyak yang menganggap plagiat adalah tindakan yang sama buruknya, yang mestinya harus dijauhi. Namun sebenarnya plagiat memiliki demensi yang berbeda. Memang dalam artian yang sempit dan plagiat mengandung pengertian “mengambil” tapi ada batasan keduanya. Batasan inilah yang harus diketahui oleh kita. Itulah alasan penulis mengangkat kedua permasalahan ini karena banyak orang yang masih salah dalam membedakan keduanya. Keduanya dianggap sebuah aktivitas negatif semata padahal jelas keduanya akan berbeda ketika seseorang melakukannya dengan tepat.
            Untuk itu, kita haruslah melakukan tindakan yang tepat dalam melakukan aktivitas akademisnya agar tidak masuk ke dalam dunia yang salah. Apalagi jika kita melakukan sebuah tindakan yang dapat memperburuk nilai keintelektualitasan kita sendiri. Kita semestinya tahu mana batasan yang tidak boleh dilanggar. Copy dan paste haruslah kita pahami secara mendalam agar tidak salah dalam bertindak.
Plagiat dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai “jiplakan” namun memiliki artian yang luas yaitu pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Jika kita melihat pengertian “plagiat” jelas kita akan memandang plagiat sebuah tindakan yang negatif karena plagiat sama dengan tindakan pencurian. Mencuri hak miliki orang merupakan tindakan yang tak bermoral. Sebagai kaum yang berintelektual, plagiat tindak mencirikan intelektulitasan kita dan bahkan tidak ada bedanya kita sebagai penjahat.

Dampak Positif Plagiat ;
·         seseorang akan senantiasa menghargai karya orang lain.
·         membuat karya orang lebih bernilai baik itu secara langsung maupun tidak langsung karena pengaruh internet maka karya seseorang akan semakin luas dikenal.

Dampak Negatif Plagiat;
·         Plagiat akan mengajarkan seseorang mencuri.
·         Plagiat akan menghancurkan keorisinalan karya milik orang lain.
·         Plagiat akan mengajarkan kebodohan bagi pelakunya.
·         Plagiat akan membawa sebuah budaya dan peradaban yang buruk bagi dunia pendidikan sendiri.
·          Plagiat melanggar etika baik hubungan sosial maupun lainnya.
·         Plagiat merusak tatanan pengetahuan yang telah diakui keorisinalitasannya



Senin, 17 November 2014

KOTA YANG BERBASIS EKOLOGI


Faktor terpenting dalam permasalahan lingkungan sebuah kota adalah besarnya populasi manusia atau kecepatan laju pertambahan penduduk, sebab dengan tingkat pertambahan penduduk yang tinggi, kebutuhan pangan dan bahan bakar industri serta transportasi akan meningkat, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi lingkungan kota. Strategi yang diperlukan dalam pembangunan kota hemat energi adalah efisiensi, intensifikasi, konservasi, revitalisasi di dalam upaya menyelaraskan pembangunan kembali kota. Beberapa klaim bahwa kota berbasis energi akan mengurangi ketergantungan pada mobil pribadi, perlindungan pada daerah pori-pori dan daerah hijau, akses yang lebih baik kepada fasilitas dan layanan kota dengan lokasi hunian yang berbasis ekologi.
Sumber daya geologi yang dimanfaatkan sebagai penghasil energi sebuah kota, terbentuk di alam baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan kemampuan sumber daya manusia dalam menciptakan teknologi agar dapat dirubah dan dikonversikan menjadi energi kehidupan. Energi diperlukan bagi setiap kota dan makhluk di bumi karena memiliki kemampuan melakukan usaha atau kerja. Sumber daya geologi yang dapat digunakan sebagai energi yaitu minyak bumi, gas alam, batubara, panas bumi, air, mineral radioaktif, angin, gelombang air laut, dan radiasi matahari
Yang perlu diperhatikan dalam pembangunan dan perencanaan kota inti, satelit dan suburban yang berbasis energi hijau adalah pencemaran udara, ada 9 jenis bahan pencemaran udara dari bahan bakar energi yang dianggap penting, tiga diantaranya sangat dominan dan banyak dilepaskan pada saat pembakaran bahan bakar fosil, yaitu : kelompok Oksida carbon yang terdiri dari atas carbon monoksida [CO] dan karbon dioksida [CO], kelompok Oksida sulfur yang terdiri atas sulfur dioksida [S] dan sulfur trioksida [SO] serta kelompok Oksida nitrogen yang terdiri atas nitrogen oksida [NO], dan dinitrogen oksida [N2O].
Dengan penggunaan energi hijau merupakan bagian dari konsep kota hemat energi juga merupakan salah satu konsep perencanaan kota hunian yang humanis, harus terintegrasi dengan stasiun transportasi dan prasarana fasilitas publik agar dapat mencapai kota ramah lingkungan.

Wanatani Kopi Berbasis Ekologi di Dusun Bendosari, Kota Salatiga


Masyarakat di Dusun Bendosari, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, merupakan masyarakat petani yang dinamis. Lahan-lahan tidak produktif diolah menjadi lebih produktif. Batu-batu besar dipecahkan dan disingkirkan, agar lahan menjadi lebih layak untuk ditanami tanaman bernilai ekonomi seperti kopi (sebagai tanaman tahunan) dan beberapa tanaman semusim. Banjir dan erosi merupakan bagian dari masalah setiap tahun, utamanya bagi wilayah bagian bawah Dusun Warak. Suatu model wanatani kopi yang berbasis ekologi sedang tumbuh. Untuk itulah maka wanatani ini, perlu didukung dan atau dijelaskan dengan dasar-dasar teori ilmiah. Pengelolaan lahan dengan model tersebut menjadi pilihan, karena sesuai dengan kondisi geografis wilayah tersebut dan terutama kondisi lahannya. Penanaman tanaman keras, tanaman produksi, dan tanaman pangan dalam satu lahan degan komposisi dan struktur tertentu, adalah bagian dari model tersebut. Penerapan model budidaya khusus tersebut ternyata telah menciptakan kondisi ekologi yang mantap dan dengan demikian diyakini akan menjadi tumpuan pengembangan ekonomi keluarga. Diharapkan model wanatani seperti ini, dapat menjadi contoh untuk diterapkan ditempat lain yang mirip sebagai upaya konservasi sekaligus peningkatan ekonomi warga.

Yang menjadi fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai gambaran program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dalam kaitannya dengan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sekitar lingkungan hutan, yaitu desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang. Oleh karena itu fokus masalah penelitian dirinci ke dalam dua aspek, yaitu. Bagaimanakah gambaran dan proses dari program kemitraan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)?. Apakah ada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Bendosari dengan dilaksanakannya program kemitraan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)tersebut?
Populasi penelitian ditentukan atas dasar purposive, yaitu: masyarakat desa sekitar hutan di wilayah Pujon. merupakan penggarap lahan hutan (pesanggem). Jumlah populasi seluruhnya adalah 149 pesanggem/kk. Sampel ditentukan sebanyak 25% dari total populasi dan diambil secara random, sehingga jumlah sampel seluruhnya sebanyak 37 pesanggem. Sedangkan teknik penentuan informan berdasarkan teknik snawball, yaitu mereka yang terlibat dan memahami tentang program PHBM, baik dari pihak Perhutani, tokoh masyarakat, dan pengamat sosial-pertanian..
          Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program Perum Perhutani tersebut telah mampu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang yang ditandai dengan:
·         Perubahan jenis pekerjaan yang semula penjarah hutan dan buruh bangunan menjadi relatif menetap sebagai petani penggarap
·         Menambah luas lahan garap pertanian masyarakat,
·         Meningkatnya pendapatan masyarakat,
·         Meningkatnya kondisi fisik rumah dan perbaikan sarana jalan desa,
·         Peningkatan hubungan sosial, kerjasama dan memberikan ketenangan secara psikologis,
·         Peningkatan kemampuan dalam membiayai pendidikan formal anak,
·         Peningkatan dalam hal pemenuhan kebutuhan primer keluarga, seperti pangan, sandang, dan perumahan,
·         Peningkatan dalam penanganan kesehatan keluarga, dan
·         Penambahan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pertanian.





Desain Taman Cilaki Atas Kota Bandung Berbasis Ekologi 

Taman kota adalah ruang terbuka hijau yang mengakomodasi kebutuhan kegiatan sosial. Estetika dan ruang ekologi fungsi lain dari taman kota. Bandung adalah salah satu dari banyak kota yang memiliki banyak taman kota, dengan potensi untuk memberikan keseimbangan ekologi di kota. Namun, taman kota yang tersedia dalam kebanyakan kasus dibuat hanya untuk kecantikan dan fungsi sosial, sementara fungsi lainnya masih bisa dimaksimalkan. Fungsi taman kota yang sering terlupakan adalah pengendali keseimbangan ekologi. Atas Cilaki Bandung Urban Park adalah salah satu dari itu. Taman kota yang memaksimalkan fungsi ekologis dan memahami karakteristik ekologi lanskap diperlukan. Salah satu
  aspek ekologi yang menjadi titik utama dalam masalah parkir adalah aspek hidrologi. Karakteristik taman topografi yang relatif curam, menyebabkan banyak penghapusan tanah lapisan atas. Sebuah analisis deskriptif dilakukan untuk mengetahui karakteristik fisik dan desain taman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis karakteristik pengguna dari taman kota untuk mengetahui kebutuhan dan harapan pengguna terutama untuk keberlanjutan ekologi lingkungan. Kemudian, desain taman kota fungsional, estetika, dan ekologis akan diproduksi. Konsep dasar yang digunakan adalah eco taman kota. Dalam proses desain, penting untuk dicatat rekreasi dan aspek ekologi. Ekologi yang disebutkan di sini mencakup siklus lingkungan alam dan pelestarian budaya lokal. Konsep desain menerapkan pola gugup untuk menciptakan nuansa kota. Pola-pola ini menjadi titik fokus yang memecah kesan alami dari taman. Tujuh kolam retensi yang dihubungkan dengan bioswale dibangun untuk mendukung fungsi ekologis. Kolam akan memaksimalkan infiltrasi air limpasan cache serta kebutuhan irigasi. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dan pedoman dalam merancang taman kota berdasarkan ekologi.



BERBASIS EKOLOGI BIOPORI       
Pembangunan ekologi hijau di Kota Medan memerlukan perencanaan berkelanjutan, agar kota ini menjadi kota yang layak dihuni, harmonisasi dengan ekologi hijau terbuka, yaitu pembangunan ruang hijau terbuka sebagai upaya solusi mitigasi dini, dikonsentrasikan sebagai kota berbasis bencana ekologi biopori.                                            


Solusi tersebut, untuk mengatasi banjir dengan menata kawasan hijau di pinggiran sungai menuju ke inti kota. Tata ruang hijau dapat difungsikan di kawasan pintu gerbang perbatasan Medan sekitarnya, untuk mencegah berkurangnya daerah rawa-rawa, serta mengidentifikasi wilayah itu apakah daerah rawan zona lintasan banjir, banjir rob, banjir raksasa (tsunamis). Ataukah zona wilayah rawan jangkauan erupsi banjir lava-lahar hujan gunung api Sibayak dan Sinabung ke wilayah Kota Medan dalam rangka mereduksi dampak bencana fisik dan alamiah kepada penduduk yang datang secara berkala.

Selain menata tata ruang hijau untuk kawasan banjir, maka Medan harus menjadi negeri biopori terbanyak di Indonesia, yang terbukti dapat mencegah dan mengurangi dampak banjir akibat keterbatasan lahan hijau. Biopori dapat digunakan untuk mencegah rembesan air dan mengurangi kekeringan air akibat tingkat keakaran pohon hijau mengalami kondisi distabilitas oleh konstruksi beton.                                                        Fungsi biopori dapat memberikan berbagai keuntungan bagi kelanjutan tata ruang air dan siklus air bersih berkelanjutan, geohidrologi air akan berjalan lancar, memberi efek sampingan yaitu terjadi keseimbangan dan kekuatan tanah tetap stabil, sehingga bangunan di atasnya tidak mengalami gejala fleksure dan gerakan tanah.       

Namun saat ini, RTH di Medan tersedia seluas 10% dari yang diamanahkan UU tahun 2006 minimal 30% atau sekitar 3.000 hektar, kawasan RTH dapat difungsikan sebagai kawasan biopori, karena Medan memiliki tingkat curah hujan yang tinggi, sehingga memerlukan rongga-rongga tanah yang terbuka, sebagai alternatif terbaik dari pembuatan drainase yang sering mengalami penyumbatan penyebab genangan air dan banjir serta tingkat kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan masih rendah.

Kamis, 13 November 2014

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK INDONESIA dan PENERAPAN DALAM KEHIDPAN


Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etika yang merupakan kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila  itu diyakini kebenarannya, kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu dapat di terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
                                                                    
Pengertian Etika
Etika dalam bahasi yunani kuno ethos yang berarti “timbul” dari kebiasaan (watak), sekaligus dari ilmu-ilmu kemanusiaan yang mempelajari dasar spontanitas suatu moral. Membahasas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terntentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendir dan etika sosial merupakan kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

Pengertian Politik
politik berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Pengertian Etika Politik
Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahasa prinsip-prinsip moralitas politik. Dalam praktiknya, etika politik menuntut agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat dipertanggungjawabkan pada prinsip-prinsip moral dasar. Untuk itu, etika politik berusaha membantu masyarakat untuk mengejawantahkan ideologi negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata. Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan.dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
     Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan secara obyektif.
    
Pancasila Dalam Kehidupan
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam kehidupan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1.      Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :
o   Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
o   Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Penerapan Sila ini dalam kehidupan yaitu:                            
misalnya menyayangi mahluk ciptaan Tuhan, selalu menjaga kebersihan. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.

2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut:
o   Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
o   Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
o   Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan yaitu:
dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,  hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman,  menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar,  mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya.

3.      Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
o   Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
o   Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
o   -Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.

4.      Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
o   Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
o   Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
o   Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
o   Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
o   Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
o   Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
o   Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
o   masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

5.      Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
o   Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
o   Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;

o   Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
1.      Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.      Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
o     Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
o     Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
o     Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undangundang;
o     Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang;
o     Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan

Kesimpulan
Pancasila sebagai warisan bangsa dapat digolongkan sebagai budaya sebab kompleksitas masyarakat Indonesia pada dasarnya dibangun selaras paham-paham dalam Pancasila. Dalam budaya Pancasila, dianut dan dikembangkan sikap kekeluargaan yang dilandasi oleh semangat kebersamaan, kesediaan untuk saling mengingatkan, saling mengerti dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Budaya ini sudah terbukti mampu membawa bangsa Indonesia meraih kemerdekaan, menggalang persatuan dan kesatuan, dan mendorong pembangunan. Keberhasilantersebut dapat terwujud sebab potensi konflik akibat perbedaan budaya tidak bisa hidup dalam Pancasila. Sebaliknya, budaya Pancasila itu terus menerus diperbaharui lewat pengalaman hidup bernegara dan bermasyarakat sehingga ia bisa mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai mosaik budaya etnis yang ada di bumi Nusantara. Sungguh suatu interaksi budaya yang dua arah dan dinamis.
Sebagi ideologi bangsa pancasila telah dijadikan sebagai acuan di dalam hidup bermasyarakat. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati, dijunjung tinggi dan diterapkan peranannya dalam kehidupan di masyarakat sehingga arti dari pancasila sebagai dasar negara kita akan terwujud tujuannya
Kemudian peranan pancasila dalam bidang sosial,politik, dan ekonomi. Pancasila telah menjadi dasar acuan dalam menata berbagai hal tersebut karena seluruh asas-asas dari sila ke-1 hingga sila ke-5 telah memenuhi unsur untuk menjadi patokan hal tesebut.
Saran Seyogyanya masyrakat bangsa indonesia harus selalu berpegangan teguh pada nilai-nilai pancasila yang sudah memberi petunjuk dalam menjalani hidup yang berdasarkan pada norma,etika,estetika,persatuan dan tentu saja nilai agama yang dapat mencegah krisis moral dan perilaku yang menyimpang di era globalisasi informasi pada masa kini, sehingga kita dapat menyaring berbagai hal yang kita peroleh dalam kehidupan sehari-hari supaya tidak terjadi perpecahan.