Pancasila
sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara
di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik
Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etika yang merupakan
kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika
nilai-nilai Pancasila itu diyakini
kebenarannya, kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral
Pancasila itu dapat di terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di
Indonesia .
Pancasila
juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai
sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum,
norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat Pancasila terkandung
didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,
sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan
suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung
menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek
praksis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Pengertian
Etika
Etika
dalam bahasi yunani kuno ethos yang berarti “timbul” dari kebiasaan (watak),
sekaligus dari ilmu-ilmu kemanusiaan yang mempelajari dasar spontanitas suatu
moral. Membahasas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
moral terntentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung
jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).Etika umum
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia,
sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai
kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual
yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendir dan etika sosial merupakan
kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat, yang
merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Pengertian
Politik
politik
berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses tujuan
penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
Pengertian Etika Politik
Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahasa prinsip-prinsip moralitas politik. Dalam
praktiknya, etika politik menuntut agar segala klaim atas hak untuk menata
masyarakat dipertanggungjawabkan pada prinsip-prinsip moral dasar. Untuk
itu, etika politik berusaha membantu masyarakat untuk mengejawantahkan ideologi
negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata. Sebagai salah satu cabang etika,
khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang
langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada bebagai bidang etika khusus, seperti
etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan.dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi
politis kehidupan manusia.
Fungsi etika politik dalam masyarakat
terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta
menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak
berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif
dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis.
Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat
dijalankan secara obyektif.
Pancasila Dalam Kehidupan
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam
kehidupan
Nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan
atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah
sebagai berikut ( Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1.
Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius,
antara lain :
o
Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta
segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa,
Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
o
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua
perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua
potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari,
bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat
Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak
dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang
lain.
Penerapan Sila ini
dalam kehidupan yaitu:
misalnya menyayangi mahluk ciptaan
Tuhan, selalu menjaga kebersihan. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah
tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah
senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik.
Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat
dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan
dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang
hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi
kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai
perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini
antara lain sebagai berikut:
o
Pengakuan adanya harkat dan
martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
o
Perlakuan yang adil terhdap
sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
o
Manusia sebagai makhluk
beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan yaitu:
dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap orang untuk mendapatkan informasi
lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan
hidup, hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan
hidup yang sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya
(Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa
dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan
pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman, menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada
di lingkungan sekitar, mengadakan
gerakan penghijauan dan sebagainya.
3. Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan
bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut
diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
o Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
o Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan
kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan
kesatuan bangsa;
o -Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia
(nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus
selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian
pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan
latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional
dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber
daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 :
156-158). Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun
mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya
ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada
juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada
kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung
sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi
kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini
sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan
sehari-hari.
4.
Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada
beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
o
Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
o
Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal
sehat;
o
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
o
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh
wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini
bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi
Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
o
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran
dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
o
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran
akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
o
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
o
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa
aspek berikut, antara lain :
o Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di
bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
o Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat
Indonesia;
o Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik
orang lain;
1.
Cita-cita masyarakat yang
adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.
Cinta akan kemajuan dan
pembangunan.
Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang
mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya
alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu,
1999 : 40) :
o Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
o Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan;
o Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga yang diatur dengan undangundang;
o Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan
undang-undang;
o Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan
Kesimpulan
Pancasila sebagai warisan bangsa dapat digolongkan sebagai budaya
sebab kompleksitas masyarakat Indonesia pada dasarnya dibangun selaras
paham-paham dalam Pancasila. Dalam budaya Pancasila, dianut dan dikembangkan
sikap kekeluargaan yang dilandasi oleh semangat kebersamaan, kesediaan untuk
saling mengingatkan, saling mengerti dan mengutamakan kepentingan nasional di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
Budaya ini sudah terbukti mampu membawa bangsa Indonesia meraih
kemerdekaan, menggalang persatuan dan kesatuan, dan mendorong pembangunan.
Keberhasilantersebut dapat terwujud sebab potensi konflik akibat perbedaan
budaya tidak bisa hidup dalam Pancasila. Sebaliknya, budaya Pancasila itu terus
menerus diperbaharui lewat pengalaman hidup bernegara dan bermasyarakat
sehingga ia bisa mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai mosaik budaya etnis
yang ada di bumi Nusantara. Sungguh suatu interaksi budaya yang dua arah dan
dinamis.
Sebagi ideologi bangsa
pancasila telah dijadikan sebagai acuan di dalam hidup bermasyarakat.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari
budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai
inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai
cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian
memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara,
Pancasila juga merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila
sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil
kesepakatan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila merupakan
kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah
seharusnya dihormati, dijunjung tinggi dan diterapkan peranannya dalam
kehidupan di masyarakat sehingga arti dari pancasila sebagai dasar negara kita
akan terwujud tujuannya
Kemudian peranan pancasila
dalam bidang sosial,politik, dan ekonomi. Pancasila telah menjadi dasar acuan
dalam menata berbagai hal tersebut karena seluruh asas-asas dari sila ke-1
hingga sila ke-5 telah memenuhi unsur untuk menjadi patokan hal tesebut.
Saran Seyogyanya
masyrakat bangsa indonesia harus selalu berpegangan teguh pada nilai-nilai
pancasila yang sudah memberi petunjuk dalam menjalani hidup yang berdasarkan
pada norma,etika,estetika,persatuan dan tentu saja nilai agama yang dapat
mencegah krisis moral dan perilaku yang menyimpang di era globalisasi informasi
pada masa kini, sehingga kita dapat menyaring berbagai hal yang kita peroleh
dalam kehidupan sehari-hari supaya tidak terjadi perpecahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar