Rabu, 26 November 2014

PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS SERTA ANALISIS BUDAYA MEROKOK DI KALANGAN MAHASISWA

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan penting dalam bangsa indonesia. Maka dari itu kita harus mengenal pancasila sebagai Paradigma bangsa indonesia .
Pengertian Paradigma
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan sumber suatu nilai ) merupakan suatu sumber hukum –hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang  sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri, dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution.  Paradigma sudah dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. istilah paradigma berkembang menjadi terminalogi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, oriantasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan.
Pengertian Reformasi
Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengakan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses reformasi harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagaimana tujuan awal ideal para pendiri bangsa terdahulu.
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita- citakan rakyat. Reformasi juga diartikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma
Pancasila sebagai paradigma itu suatu sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau sejenisnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus tujuan bagi yang menyandangnya . Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
·         Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan- penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
·         Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai- nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
·         Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
·         Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
·         Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Negara Indonesia ingin mengadakan suatu perbahan, yaitu menatra kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwufudnya masyarakat madani yang sejahtera, mastarakat yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang mermoral kemanusiaan da beradab. Pada Proses ini walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan serta cita-citra yaitu nilai-nilia yang terkandung didalam pancasila.
Pancasila Sebagai Paradigma dalam Kehidupan Kampus
Pancasila itu sebagai dasar Filsafat Negara, Pancasila itu juga bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara. Pancasila dalam kehidupan kampus harus memegang berperan penting sebagai kerangka acuan, pola pikir dan landasan nilai-nilai kemanusiaan yang didasari nilai ketuhanan bagi kehidupan masyarakat kampus. Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, dan juga  merupakan tempat untuk mengembangkan nilai-nilai luhur. Masyarakat kampus sebagai masyarakat yang harus benar-benar mengamalkan budaya sikap kerja sama, santun, mencintai kemajuan ilmu dan teknologi, serta mendorong berkembangnya sikap mencintai seni .  Bertanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan yang di dasarkan pada nilai ketuhanan. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.
 Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.  Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Kampus sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tiga tugas pokok dalam PP. No. 60 Tahun 199, yang di sebut Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai (a) pendidikan tertinggi, (b) penelitian dan (c) pengabdian kepada masyarakat harus senantiasa terikat nilai yaitu nilai ketuhanan dan kemanusian yang terkandung dalam pancasila. Mahasiswa harus bersikap obyektif, dan benar-benar berdasarkan kepentingan moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia.  kita melihat dalam menegakkan hak asasi seringkali kurang adil. Misalnya korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan lainnya tidak ada kelompok yang mau memperjuangkannya. Padahal hak asasi mereka sudah diinjak-injak, jelaslah kejadian serta menderitanya mereka sama. Akan tetapi tetap tidak ada yang mau menolong. Jadi, marilah kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tujukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila sebagai paradigma dalam masyarakat kampus.
 Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya. Di kampus, tidak hanya mengajar akan tetapi mendidik. Dimana dengan didikan tersebut mahasiswa akan lebih didampingi baik secara intelektual dan emosional.

Gerakan reformasi
Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi di dalam pembuatan keputusan- keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa Negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendekiawan dan kelompok wiraswastaan bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya “Reformasi” disegala bidang terutama bidang politik, ekonomi, hukum, dan pembangunan.
Awal keberhasilan gerakan Reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden BJ. Habibie mengganti kedudukan Presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Buruh. Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.
Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
Dalam kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata Reformasi, yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatasnamakan Reformasi, padahal gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari Reformasi. Contohnya, saat masyarakat hanya bisa menuntut dan melakukan aksi-aksi anarkis yang pada akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan korban yang tak bersalah. Oleh karena itu dalam melakukan gerakan reformasi, masyarakat harus tahu dan paham akan pengertian dari reformasi itu sendiri, agar proses menjalankan reformasi sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Secara harfiah reformasi memiliki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat (Riswanda dalam Kaelan, 1998).
Reformasi dengan paradigma pancasila
Setiap sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
·         Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
·         Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia
·         Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan.
Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
·         Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan.
Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
·         Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”.
Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya berbagai macam upaya perubahan hukum, atau Pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai-nilainya.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian. Pertama, sumber formal hukum, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum. Kedua, sumber material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau suatu isi suatu norma hukum. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Selain sumber yang terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Oleh karena itu, dalam reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokook yang justru tidak kalah pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah :
a. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.

Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.
2. Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
3. Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

Kesimpulan

Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa.
Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar. Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya.
pancasila berperan penting bagi kehidupan barbangsa dan bernegara, dimana harus didasari oleh kita kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Jadi, kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tunjukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi. Akan tetapi disamping itu, perlu kita sadari juga bahwasanya kita merupakan mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung tinggi hak asasi manusi masihlah belum maksimal kinerjanya untuk hal yang disebutkan diatas. Maka, dari detik ini, kita sebagai generasi bangsa haruslah benar-benar menanamkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku kita. Dimanapun, dan pada siapapun.

ANALIASA BUDAYA MEROKOK DIKALANGAN MAHASISWA
               Dijaman sekarang di era globalisasi seperti  ini sudah tidak lajim kita mendengar kata  rokok atau merokok, trend yang beredar di kalangan pelajar /mahasiswa semakin beragam. Ada beberapa trend yang cukup mengkhawatirkan. Rokok  bukan lagi barang asing di tangan pelajar/mahasiswa. Rokok dianggap bisa menjadi penghilang rasa penat dan stress untuk sebagian orang. Dan yang mengkhawatirkan, benda kecil yang satu ini bisa membuat para penikmat ketagihan layaknya narkoba. Sekali saja mencoba, maka hasrat ingin menghisap akan terus hinggap. Sebenarnya aksi merokok di kalangan mahasiswa  menjadi masalah yang cukup baser karena mereka dengan merokok sadar atau tidak sadar mereka telah merusak diri mereka sendiri.Bagaimanakah dengan budaya merokok di kampus, terutama yang dilakukan mahasiswa? Tidak bisa dimungkiri, justru anak mudalah konsumen potensial bagi produsen rokok. Di kampus-kampus, mudah sekali menjumpai mahasiswa yang merokok. Inilah fakta yang terjadi: rokok menjadi 'teman kuliah'.
                   Konon, kata mahasiswa perokok, ini untuk mendukung aktualisasi diri dalam berbagai aktivitas. Inspirasi, ide, serta kreativitas sering muncul tatkala mengisap rokok. Padahal lingkungan kampus memerlukan udara yang bersih dari zat beracun.Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, dewasa ini terdapat 6,5 juta orang dewasa di Indonesia yang menderita berbagai penyakit akibat merokok. WHO memperkirakan, pada dekade 2020-2030, sekitar 10 juta orang akan meninggal tiap tahun akibat pemakaian tembakau. Celakanya, separo diantaranya berada pada usia produktif. Pantaskah kampus sebagai tempat penumbuhan benih-benih penerus bangsa, serta sebagai entitas agung penyebar ide perubahan, justru menjadi tempat bertumbuhnya perokok-perokok baru? 
budaya merokok justru bertumbuh pesat di kampus. Karena  generasi muda yang labil menjadikan mereka mudah mengikuti arus sebagai perokok aktif. 'Kemudian berkembanglah pemikiran bodoh yang sugestif tentang merokok, yaitu sebagai simbol kebebasan, pergaulan, hingga gaya hidup modern. Dimulai dari titik inilah, kampus memegang peran vital dalam diskursus budaya merokok di kalangan generasi muda.
Merokok dapat menyebabkan masalah yang besar dan berat. Maka Mahasiswa sebagai penerus bangsa  harus mampu merubah keadaan atau kebiasaan tersebut dengan memulainya dari dalam diri sendiri dengan cara memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika mahasiswa tidak mampu melepaskan diri dari kebiasaan merokok maka mungkin ada baiknya jika kampus membuat aturan tentang larangan dan hukuman bagi mahasiswa yang merokok didalam wilayah kampus ini ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa nyaman bagi orang-orang yang alergi terhadap asap roko juga untuk melatih para mahasiswa menahan keinginannya untuk merokok didalam kampus dan diharapkan dengan terbiasanya menahan keinginan untuk merokok ini dapat menjadikan awal yang baik bagi mahasiswa agar mereka mampu melepaskan diri dari kecanduan terhadap rokok.
INGAT MEROKOK DAPAT MEMBUNUH MU …. !!! #IKLAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar