Senin, 09 November 2015

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Dalam bagan hubungan hukum & pranata pembangunan, terdapat pembangunan sebagai object serta aktor atau pelaku sebagai interaksinya yang terkait dengan teknik hukum yang menghasilkan karya arsitek itu. Dan dapat memunculkan konflik internal atau ekternal antara owner , konsultan, kontraktor dan unsur pendukung injinnya. Untuk mencari tahu masalah terkait mari kita basah satu persatu pertanyaan dibawah ini :
1.  Apa Tugas Konsultan / Perencana ?
2.  Apa Tugas Kontraktor / Pelaksana ?
3. Apabila Konsultan Dan Kontraktor Diberi Tugas Oleh Owner Langkah Apa Yang Pertama Dilakukan ?

PENJELASAN
1.  Apa Tugas Konsultan / Perencana ?
Secara garis besar konsultan adalah sparring partner untuk pembuat keputusan (decision maker), Sparring partner ini bisa berarti si konsultan memberikan pertimbangan atas berbagai alternatif tindakan, dan memberikan suatu analisis yang mendalam atas suatu fenomena untuk diberikan kepada si pembuat keputusan dalam bentuk yang lebih konkrit sesuai dengan kebutuhan. Jadi, seorang konsultan itu memberikan analisis atau pendapat, serta penjabaran (detail) atas suatu fenomena yang menjadi fokus perhatian. Satu hal yang pasti, konsultan tidak pernah membuat keputusan untuk klien, dia hanya memberikan analisis, opini, dan penjabaran. Keputusan tetap di tangan si klien. Seorang konsultan bukanlah pembuat keputusan untuk si klien. Bekerja sebagai konsultan berarti bekerja di belakang layar. Berikut dibawah ini pemaparan mengenain arti konsultan sebenarnya serta tugas seorang konsultan.

Pengertian Konsultan atau Perencana
Konsultan perencana ialah pihak yang dipercaya oleh pemilik proyek untuk melaksanakan proses desain. Perencana dapat menuangkan ide atau gagasan dari owner ke dalam gambar kerja serta perhitungan ataupun perkiraan yang terjadi pada tahap desain. Konsultan memberikan pengetahuan dan ketrampilan khusus untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan arsitek. Arsitek harus dapat mengkoordinasi dan mengawasi semua aspek proses perancangan. Hampir semua konsultan memakai jasa rekayasa struktural, mekanikal, elektrikal, sanitasi dan sipil. Konsultan juga memakai jasa-jasa tertentu sesuai dengan kegiatan projek tersebut. Secara garis besar perencana dapat:
·           Bertindak sebagai perencana serta perancang tapak dan bangunan
·           Bertindak sebagai pengawas projek

Tugas dan Lingkup Pekerjaan Konsultan Perencana
Konsultan perencana bertugas sejak tahap persiapan proyek dan perencanaan sampai masa penyerahan pertama pekerjaan oleh kontraktor yang antara  lain adalah   :
1.      Membantu mengelola proyek untuk melaksanakan pengadaan dokumen  pelelangan dan dokumen pelaksanaan atau konstruksi.
2.      Memberi penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan.
3.      Memberi penjelasan pekerjaan terhadap persoalan-persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
4.      Melakukan pengawasan untuk proyek.

Lingkup tugas konsultan perencana juga berwenang membuat uraian pekerjaan dan syarat-syaratnya serta membuat analisa dan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) untuk proyek yang direncanakannya, sebagai berikut   :
a.   Pekerjaan pokok adalah perencanaan seperti pembuatan sketsa gagasan,           pra – rancangan untuk mendapatkan izin membangun, rancangan pelaksanaan, gambar – gambar detail, uraian dan syarat – syarat pekerjaan serta Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
b.   Pekerjaan pelengkap yaitu pekerjaan penunjang desain seperti pembuatan maket dan lain – lain.
c.   Pekerjaan khusus yaitu perencanaan yang membutuhkan keahlian khusus di luar ilmu arsitektur seperti perhitungan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, dan     lain – lain. Untuk keadaan ini, maka konsultan perencana dapat menyerahkan kepada konsultan ME atau struktur, jika pada konsultan tersebut tidak terdapat divisi khusus tersebut.
Struktur suatu konsultan perencana terdiri dari bidang– bidang perencanaan struktur dan ME yang tercakup di dalamnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan kerjasama antara para ahli dari berbagai disiplin ilmu, sekiranya ada pekerjaan khusus sebagaimana dimaksudkan di atas.

Tugas dan Wewenang Konsultan Perencana
Tugas dan Wewenang dari Konsultan atau Perencana:
1.    Mengkaji kebenaran dokumen kontrak sesuai dengan biaya waktu dan mutu.
2.    Melakukan pengawasan dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak antara lain: rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), gambar desain  dan detail-detail, rencana anggaran biaya, serta jadual.
3.    Wajib melaporkan jalannya pekerjaan kepada pemilik dan menjaga kepentingan-kepentingan pemilik akan kemungkinan yang merugikan akibat kesalahan atau ketidaksempurnaan pelaksanaan.
4.    Membuat laporan bulanan yang menyangkut aspek realisasi biaya dan kemajuan pekerjaan.
5.    Keputusan yang diambil oleh direksi lapangan sesuai dengan isi dan maksud dari dokumen kontrak.
6.    Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan dan contoh yang perlu dipersiapkan oleh kontraktor.
7.    Wajib melakukan peninjauan ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, RKS dan segala perubahan yang ada dalam dokumen kontrak.
8.    Wajib memberitahukan perbaikan bila terdapat ketidak sesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak. Memeriksa contoh bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksaan projek tersebut.
9.    Membuat laporan bulanan yang menyangkut aspek realisasi biaya dan progres.
10.              Memeriksa contoh bahan yang diserahkan oleh pemborongn agar bahan yang  dipakai dengan bahan yang dipakai sesuai

2. Apa Tugas Kontraktor / Pelaksana ?
Secara umum kontraktor itu badan yang ditunjuk oleh owner (dapat melalui penunjukan langsung atau melalui tender) sebagai pelaksana proyek. Pihak inilah yang akan menerjemahkan proses perencanaan yang disiapkan oleh para konsultan ke dalam wujud yang sebenarnya. Dalam prosesnya pihak kontraktor akan berhubungan dengan para konsultan ini untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan. orang yang kerjanya terikat oleh kontrak dimana jasanya adalah membantu mereka – mereka yang tidak memiliki cukup waktu dalam membangun rumah. Para kontraktor akan mengalkulasi perencanaan,analisis pengeluaran,sampai dengan implementasi yang dibutuhkan.

Pengertian Kontraktor atau Pelaksana
Kontraktor adalah sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor pelaksana. Wilayah bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas,dan setiap kontraktor memiliki fokus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya :
·         Kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksana kontruksi
·         Kontraktor bidang jasa pengadaan tenaga kerja
·         Kontraktor bidang pertahanan dan militer
Pihak yang diserahi tugas untuk melaksanakan pembangunan proyek oleh owner melalui prosedur pelelangan. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak ( Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar-Gambar Kerja ) dengan biaya yang telah disepakati.

Kontraktor mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
·         Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
·         Membuat gambar kerja (shop drawing) sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
·         Membuat dokumen tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan dan diserahkan kepada owner.
·         Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan kemajuan proyek.
·         Mengasuransikan pekerjaan dan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja.
·         Melakukan perbaikan atas kerusakan atau kekurangan pekerjaan akibat kelalaian selama pelaksanaan dengan menanggung seluruh biayanya.
·         Menyerahkan hasil pekerjaan setelah pekerjaan proyek selesai.

3. Apabila Konsultan Dan Kontraktor Diberi Tugas Oleh Owner Langkah Apa Yang Pertama Dilakukan ?
Konsultan Perencana ditunjuk dan dipercaya oleh owner untuk merencanakan dan mendisain bangunan tersebut secara keseluruhan, sehingga Konsultan Perencana wajib menunjukkan perencanaan bangunan tersebut kepada owner dan dapat merencanakan bangunan sesuai yang diinginkan oleh owner. Sedangkan Owner dengan Kontraktor Terdapat ikatan kontrak antara keduanya. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan proyek dengan baik dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggung jawabkan kepada owner. Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai dengan yang tertera didalam dokumen kontrak kepada Kontraktor agar proyek berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana baik bermula dari owner maupun sebaliknya.


Langkah awal Konsultan Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
  • Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
  • Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
  • Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
  • Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
  • Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Langkah Awal Kontraktor Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
·         Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
·         Mempelajari gambar dan spesifikasi proyek.
·         Melakukan persiapan lapangan, termasuk pengukuran.
·         Membuat laporan realisasi quantity pekerjaan yang telah dilaksanakan.
·         Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana / mandor.
·         Dapat membuat opname borongan.
·         Membuat rekapitulasi kebutuhan material di proyek.
Pelaksana juga berkewajiban memberikan usulan kepada pemilik apabila menjumpai beberapa kesulitan dalam pelaksanaan.
Terdapat 6 tahapan antara lain :
1.  Tahap Perencanaan / Planning
2.  Tahap Perekayasaan / Design
3.  Tahap Pengadaan / Procurement
4.  Tahap Pelaksanaan / Construction
5.  Tahap Tes Operasional / Commisioning

6.  Tahap Pemanfaatan dan Perawatan /Operational and Maintenance
BSUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsultan
http://konsultan-jasakonsultan.blogspot.com/2010/12/apa-itu-konsultan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kontraktor
bhttps://ilmusipilfengshui.wordpress.com/2012/03/24/apa-itu-kontraktor/
http://www.academia.edu/5371759/Tugas_dan_Kewajiban_Unsur-unsur_Organisasi_Kontraktor