Sudah kita ketahui bersama secara
bersama etika itu sendiri dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan,Etika
itu sangatlah perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan,
dan kenegaraan. Dalam kehidupan kekaryaan sendiri menggunakan etika, karena Karya
yang dibuat itu berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal
yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan di
Indonesia ini. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa
moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral,
negara wajib megamalkan moral Pancasila. Moral itu sendiri adalah suatu etika
yang menjadi suatu watak pada seseorang . Nilai-nilai Pancasila menjadi
pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan
menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan
makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga
dengan sebaik-baiknya. harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan
kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Sila Kedua
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Pengakuan
adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya.
Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar
dan terhadap Tuhan. Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang
memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia.
Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib
membela dan menjunjung tinggi (patriotisme). Pengakuan terhadap
kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda
namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa. Cinta
dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan / Perwakilan, Kedaulatan
negara adalah di tangan rakyat. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan
yang dilandasi akal sehat. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perlakuan
yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan
sosial budaya. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat
Indonesia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Evaluasi
Kritis Terhadap Penerapan Etika di Indonesia
Etika kaitannya dengan nilai dan norma
yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini
membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat
tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang
mungkin manusia bertindak secara etis. Dalam etika ini terkandung norma-norma
yang menuntun tingkah laku manusia serta member penilaian dan himbauan kepada
manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan
pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil
sikap dalam hidup. Etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang
seharusnya diambil.
Dalam etika ini terkandung norma-norma
yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada
manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan
pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil
sikap dalam hidup. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam
seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus
disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi
krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa
yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun
luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan
tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang
arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang
tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam
kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan
kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin , etos kerja, kemandirian,
sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat
diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa
meliputi:
·
Etika sosial dan budaya
·
Etika politik dan pemerintahan
·
Etika ekonomi dan bisnis
·
Etika penegakan hukum yang berkeadilan
·
Etika keilmuan
·
Etika lingkungan
Analisis
Kasus Etika dalam Kekaryaan (PLAGIAT) di Indonesia
Apa itu plagiat? plagiat? (zoom)
“plagiiiatttt” .. mmm sering sekali kita mendengar kata “plagiat” itu. biasanya
kita sebut sebagai suatu hal yang dilakukan oleh seseorang dalam
mengatas-namakan karya orang lain menjadi karyanya sendiri. dikatakan plagiat
merupakan suatu hal yang negatif yang tidak bisa kita lakukan karena bersifat
merugikan diri sendiri maupun merugikan yang lain. Dapat juga diartikan sebagai
pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang
kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
Seperti yang kita ketahui bahwa di zaman
kemajuan teknologi membuat sebagian orang melakukan aktivitasnya secara
praktis. Hampir semua aspek yang dimotori teknologi menyediakan kepraktisan,
salah satunya kemajuan internet. Majunya internet membuat para pelajar berpikir
praktis dalam melaksanakan sistem akademis pula. Banyak para pelajar, baik itu
di bangku sekolah maupun di bangku perkuliahan menggunakan internet sebagai
media pencari bahan-bahan pembantu tugas atau pun lainnya.
Plagiat menjelma menjadi sebuah kebutuhan
ditengah beban kuliah yang padat, tugas yang menggunung, deadline yang singkat,
target yang harus dipenuhi, dan seonggok permasalahan yang lain dihadapi
mahasiswa. Terkadang jika waktu sudah sangat mepet dengan deadline dan jika
diperkirakan mengerjakan sendiri tidak mencukupi, meniru punya orang merupakan
solusi terakhir dan utama bagi mahasiswa. Plagiat menjadi sebuah dilema yang
sudah mengakar dalam budaya bangsa ini yang sulit untuk kita hilangkan, tapi
bisa untuk kita kurangi dan sesuaikan dengan kaidah dan etika yang ada.
Banyak yang menganggap plagiat adalah
tindakan yang sama buruknya, yang mestinya harus dijauhi. Namun sebenarnya
plagiat memiliki demensi yang berbeda. Memang dalam artian yang sempit dan
plagiat mengandung pengertian “mengambil” tapi ada batasan keduanya. Batasan
inilah yang harus diketahui oleh kita. Itulah alasan penulis mengangkat kedua
permasalahan ini karena banyak orang yang masih salah dalam membedakan
keduanya. Keduanya dianggap sebuah aktivitas negatif semata padahal jelas
keduanya akan berbeda ketika seseorang melakukannya dengan tepat.
Untuk
itu, kita haruslah melakukan tindakan yang tepat dalam melakukan aktivitas
akademisnya agar tidak masuk ke dalam dunia yang salah. Apalagi jika kita
melakukan sebuah tindakan yang dapat memperburuk nilai keintelektualitasan kita
sendiri. Kita semestinya tahu mana batasan yang tidak boleh dilanggar. Copy dan
paste haruslah kita pahami secara mendalam agar tidak salah dalam bertindak.
Plagiat dalam kamus besar bahasa indonesia
diartikan sebagai “jiplakan” namun memiliki artian yang luas yaitu pengambilan
karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan
(pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama
dirinya sendiri. Jika kita melihat pengertian “plagiat” jelas kita akan
memandang plagiat sebuah tindakan yang negatif karena plagiat sama dengan
tindakan pencurian. Mencuri hak miliki orang merupakan tindakan yang tak
bermoral. Sebagai kaum yang berintelektual, plagiat tindak mencirikan
intelektulitasan kita dan bahkan tidak ada bedanya kita sebagai penjahat.
Dampak Positif Plagiat ;
·
seseorang akan
senantiasa menghargai karya orang lain.
·
membuat karya
orang lebih bernilai baik itu secara langsung maupun tidak langsung karena
pengaruh internet maka karya seseorang akan semakin luas dikenal.
Dampak Negatif Plagiat;
·
Plagiat akan
mengajarkan seseorang mencuri.
·
Plagiat akan
menghancurkan keorisinalan karya milik orang lain.
·
Plagiat akan
mengajarkan kebodohan bagi pelakunya.
·
Plagiat akan
membawa sebuah budaya dan peradaban yang buruk bagi dunia pendidikan sendiri.
·
Plagiat melanggar etika baik hubungan sosial
maupun lainnya.
·
Plagiat merusak
tatanan pengetahuan yang telah diakui keorisinalitasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar