Rabu, 19 November 2014

ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN, DAN KENEGARAAN


Sudah kita ketahui bersama secara bersama etika itu sendiri dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan,Etika itu sangatlah perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Dalam kehidupan kekaryaan sendiri menggunakan etika, karena Karya yang dibuat itu berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan di Indonesia ini. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Moral itu sendiri adalah suatu etika yang menjadi suatu watak pada seseorang . Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :

Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain.

Sila Kedua
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya. Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan. Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia.
Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme). Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa. Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).

Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.

Sila Kelima
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Evaluasi Kritis Terhadap Penerapan Etika di Indonesia

Etika kaitannya dengan nilai dan norma yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta member penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil.
Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi:

·         Etika sosial dan budaya
·         Etika politik dan pemerintahan
·         Etika ekonomi dan bisnis
·         Etika penegakan hukum yang berkeadilan
·         Etika keilmuan
·         Etika lingkungan

Analisis Kasus Etika dalam Kekaryaan (PLAGIAT) di Indonesia

Apa itu plagiat? plagiat? (zoom) “plagiiiatttt” .. mmm sering sekali kita mendengar kata “plagiat” itu. biasanya kita sebut sebagai suatu hal yang dilakukan oleh seseorang dalam mengatas-namakan karya orang lain menjadi karyanya sendiri. dikatakan plagiat merupakan suatu hal yang negatif yang tidak bisa kita lakukan karena bersifat merugikan diri sendiri maupun merugikan yang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
Seperti yang kita ketahui bahwa di zaman kemajuan teknologi membuat sebagian orang melakukan aktivitasnya secara praktis. Hampir semua aspek yang dimotori teknologi menyediakan kepraktisan, salah satunya kemajuan internet. Majunya internet membuat para pelajar berpikir praktis dalam melaksanakan sistem akademis pula. Banyak para pelajar, baik itu di bangku sekolah maupun di bangku perkuliahan menggunakan internet sebagai media pencari bahan-bahan pembantu tugas atau pun lainnya.
Plagiat menjelma menjadi sebuah kebutuhan ditengah beban kuliah yang padat, tugas yang menggunung, deadline yang singkat, target yang harus dipenuhi, dan seonggok permasalahan yang lain dihadapi mahasiswa. Terkadang jika waktu sudah sangat mepet dengan deadline dan jika diperkirakan mengerjakan sendiri tidak mencukupi, meniru punya orang merupakan solusi terakhir dan utama bagi mahasiswa. Plagiat menjadi sebuah dilema yang sudah mengakar dalam budaya bangsa ini yang sulit untuk kita hilangkan, tapi bisa untuk kita kurangi dan sesuaikan dengan kaidah dan etika yang ada.
Banyak yang menganggap plagiat adalah tindakan yang sama buruknya, yang mestinya harus dijauhi. Namun sebenarnya plagiat memiliki demensi yang berbeda. Memang dalam artian yang sempit dan plagiat mengandung pengertian “mengambil” tapi ada batasan keduanya. Batasan inilah yang harus diketahui oleh kita. Itulah alasan penulis mengangkat kedua permasalahan ini karena banyak orang yang masih salah dalam membedakan keduanya. Keduanya dianggap sebuah aktivitas negatif semata padahal jelas keduanya akan berbeda ketika seseorang melakukannya dengan tepat.
            Untuk itu, kita haruslah melakukan tindakan yang tepat dalam melakukan aktivitas akademisnya agar tidak masuk ke dalam dunia yang salah. Apalagi jika kita melakukan sebuah tindakan yang dapat memperburuk nilai keintelektualitasan kita sendiri. Kita semestinya tahu mana batasan yang tidak boleh dilanggar. Copy dan paste haruslah kita pahami secara mendalam agar tidak salah dalam bertindak.
Plagiat dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai “jiplakan” namun memiliki artian yang luas yaitu pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Jika kita melihat pengertian “plagiat” jelas kita akan memandang plagiat sebuah tindakan yang negatif karena plagiat sama dengan tindakan pencurian. Mencuri hak miliki orang merupakan tindakan yang tak bermoral. Sebagai kaum yang berintelektual, plagiat tindak mencirikan intelektulitasan kita dan bahkan tidak ada bedanya kita sebagai penjahat.

Dampak Positif Plagiat ;
·         seseorang akan senantiasa menghargai karya orang lain.
·         membuat karya orang lebih bernilai baik itu secara langsung maupun tidak langsung karena pengaruh internet maka karya seseorang akan semakin luas dikenal.

Dampak Negatif Plagiat;
·         Plagiat akan mengajarkan seseorang mencuri.
·         Plagiat akan menghancurkan keorisinalan karya milik orang lain.
·         Plagiat akan mengajarkan kebodohan bagi pelakunya.
·         Plagiat akan membawa sebuah budaya dan peradaban yang buruk bagi dunia pendidikan sendiri.
·          Plagiat melanggar etika baik hubungan sosial maupun lainnya.
·         Plagiat merusak tatanan pengetahuan yang telah diakui keorisinalitasannya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar