PENGERTIAN HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Rumusan “sejak lahir”
sekarang ini dipertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan pun sudah
memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak
dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup. Mestafa Kamal Pasha (2002)
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar
yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.
Dasar-dasar HAM juga tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
SEJARAH HAM (Hak Asasi Manusia)
1.
Perkembangan
HAM pada Masa Sejarah
·
Perjuangan
nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (tahun 6000 SM).
·
Hukum
Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga Negara (tahun
2000 SM).
·
Socrates
(469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322) sebagai filosof
Yunani Peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik
pemerintahan yang tidak berdasar keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
·
Perjuangan
nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan
bangsa Quraisy (tahun 600 M).
2.
Perkembangan
HAM di Inggris
·
Tahun
1215 munculnya piagam “Magna Charta” atau Piagam Agung.
·
Tahun
1628 keluarnya piagam “ Petition of Right”.
·
Tahun
1679 munculnya “Habeas Corpus Act”.
·
Tahun
1689 keluar “Bill of Rights”
3.
Perkembangan
HAM di Amerika Serikat
·
Perjuangan
penegakkan HAM di Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak-hak
alam, seperti hak hidup (live), hak kebebasan (liberty), dan hak milik
(property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan
hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam United Statis Declaration of
Independen.
4.
Perkembangan
HAM di Perancis
·
Perjuangan
HAM di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis pada
tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap
kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration
des Droits de L’ home et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga Negara).
5.
Atlantic
Charter Tahun 1941
·
Atlantic
Charter, muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh
Franklin D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedoms (4 Kebebasan), yakni:
a.
Kebebasan
untuk beragama
b.
Kebebasan
untuk berbicara dan berpendapat
c.
Kebebasan
untuk ketakutan
d.
Kebebasan
dari kemiskinan
6.
Pengakuan
HAM Manusia oleh PBB
·
Pada
tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil merumuskan naskah yang dikenal sebagai
Unibersal Declaration of Human Right, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak
asasi manusia. Tas peristiwa tersebut tanggal 10 Desember diperingati sebagai
Hari HAM.
7.
Hasil
Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
·
Dalam
Sidang Majelis Umum PBB tahun 1966, “International Covenants on Human Rights”
telah diakui dalam hokum Iternasional dan diratifikasi oleh Negara-negara
anggota PBB. Konvensi tersebut antara lain:
a.
The
International Covemant on Civil dan Political Rights, yaitu tentang hak sipil
dan hak politik (konvensi tentang hak sipil dan politik 1966)
b.
The
International Covemant on Economic, Social, and Cultural Right, yaitu berisi
syarat-syarat dan nilai-nilai bagi system demokrasi ekonomi, social, dan bugaya
(konvensi tentang hak ekonimi, social, dan budaya 1966).
c.
Optional
Protocol, adanya kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran
HAM kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB setelah melalui upaya pengadilan di
negaranya.
MACAM-MACAM HAM
Hak asasi
yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi
ini sebagai berikut.:
·
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini
Hak asasi
yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini
sebagai berikut.:
·
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut.
·
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut.:
·
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan
ini sebagai berikut.
·
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
· Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
Hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya
ini sebagai berikut.:
·
Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak
mendapatkan pengajaran.
·
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran
HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan
seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan
dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM
diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai
pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.
Pelanggaran
HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran
HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat
mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang
dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang
berlaku."
Bentuk-bentuk
pelanggaran HAM :
Pelanggaran
yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
a. Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan,
dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan
perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
b. Penyiksaan adalah perbuatan yang
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran
HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
a.
Pelanggaran
HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
b.
Pelanggaran
HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
HAK SEBAGAI MAHASISWA
Hak sebagai
mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999,diantaranya:
·
Menggunakan
kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu
sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
·
Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat,
bakat, kegemaran dan kemampuan.
·
Memanfaatkan
fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
·
Mendapat
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya
dalam penyelesaian studinya;
·
Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta
hasil belajarnya;
·
Menyelesaikan
studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku;
·
Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
Memanfaatkan
sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk
mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
·
Pindah
keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan
penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak
dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang
bersangkutan memungkinkan.
·
Ikut
serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang
bersangkutan;
·
Memperoleh
pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
· Menjadi
anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan
perpustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar