Sabtu, 21 Maret 2015

Pengertian ham,sejarah ham, macam-macam ham, pelanggaran ham , dan hak mahasiswa

PENGERTIAN HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bayi yang ada dalam kandungan pun sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup. Mestafa Kamal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Dasar-dasar HAM juga tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

SEJARAH HAM (Hak Asasi Manusia)
1.     Perkembangan HAM pada Masa Sejarah
·         Perjuangan nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (tahun 6000 SM).
·         Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga Negara (tahun 2000 SM).
·         Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322) sebagai filosof Yunani Peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintahan yang tidak berdasar keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
·         Perjuangan nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 M).

2.    Perkembangan HAM di Inggris
·         Tahun 1215 munculnya piagam “Magna Charta” atau Piagam Agung.
·         Tahun 1628 keluarnya piagam “ Petition of Right”.
·         Tahun 1679 munculnya “Habeas Corpus Act”.
·         Tahun 1689 keluar “Bill of Rights”

3.    Perkembangan HAM di Amerika Serikat
·         Perjuangan penegakkan HAM di Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak-hak alam, seperti hak hidup (live), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam United Statis Declaration of Independen.

4.    Perkembangan HAM di Perancis
·         Perjuangan HAM di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L’ home et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga Negara).

5.    Atlantic Charter Tahun 1941
·         Atlantic Charter, muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedoms (4 Kebebasan), yakni:
a.    Kebebasan untuk beragama
b.    Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
c.    Kebebasan untuk ketakutan
d.    Kebebasan dari kemiskinan

6.    Pengakuan HAM Manusia oleh PBB
·         Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil merumuskan naskah yang dikenal sebagai Unibersal Declaration of Human Right, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. Tas peristiwa tersebut tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM.

7.    Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
·         Dalam Sidang Majelis Umum PBB tahun 1966, “International Covenants on Human Rights” telah diakui dalam hokum Iternasional dan diratifikasi oleh Negara-negara anggota PBB. Konvensi tersebut antara lain:
a.    The International Covemant on Civil dan Political Rights, yaitu tentang hak sipil dan hak politik (konvensi tentang hak sipil dan politik 1966)
b.    The International Covemant on Economic, Social, and Cultural Right, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi system demokrasi ekonomi, social, dan bugaya (konvensi tentang hak ekonimi, social, dan budaya 1966).
c.    Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga Negara yang mengadukan pelanggaran HAM kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.

MACAM-MACAM HAM
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.:
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·         Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.:
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·         Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.:
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.:
·         Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·         Hak mendapatkan pengajaran.
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM :
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
a.       Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
b.      Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
a.    Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
b.    Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.

HAK SEBAGAI MAHASISWA
Hak sebagai mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999,diantaranya:
·         Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
·         Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
·         Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
·         Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
·         Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
·         Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
·         Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
·         Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
·         Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
·         Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
·        Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar