1. KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara
mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan
dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan
negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Secara etimologi Demokrasi berasal dari
sebuah kata dari Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata demokrasi memiliki
definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat dan(kratos) yang berarti
pemerintahan. Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
akan untuk rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
atau sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota
masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik baik secara langsung
maupun tidak langsung.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara.
A. Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu
dan Archeinyang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki
merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang
(raja).
Monarki terdapat 3, yaitu :
·
Monarki Mutlak :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan
bentuk kekuasaanya tidak terbatas
·
Monarki Konstitusional :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
·
Monarki Parlementer :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
B. Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa
latin, RES yang artinya Pemerintahandan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
C. Menurut
John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi :
·
Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
·
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
·
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
·
Kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
D. Menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri)
yaitu :
·
Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
·
Badan
Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·
Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Periode Lama ( 1945 – 1965
)
Pada periode lama, ancaman
yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan
Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan
rakyat seperti PPPR (Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD
(Organisasi Keamanan Desa), dan OKS (Organisasi Keamanan Sekolah).
Periode Baru ( 1965 – 1998
)
Pada periode baru. ancaman
yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun
1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Periode Reformasi ( 1998 –
sekarang )
Pada periode reformasi,
ancaman yang dihadapi adalah berupa gejolak sosial,dimana untuk menghadapi
perkembangan zaman ini maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Pada dasarnya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela Negara. sistem proses internalisasi
kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberikan sebuah upaya kesempatan
untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi
yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Maka dengan itu sebuah proses
yang kan terus bergulir akan menumbuhkan pendahuluan dalam bela Negara.
Wujud Dari Usaha Bela
Negara, Yaitu seperti; dalam Kesiapan dan kerelaan atau keikhlasan
setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara
dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam
pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha
bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini
menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua
arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam
menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta
dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik
Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang
strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
SIKAP BELA NEGARA
Ø Sikap
batin setiap warga negara yang berwujud menjadi tekad dan semangat pengabdian
untuk membela kepentingan dan kedaulatan Negara.
Ø Bukan
sekedar Norma sosial, namun lebih dari itu yakni sebagai norma moral.
Ø Bela
Negara tidak harus berwujud “memanggul senjata” tapi bisa berupa kegiatan dalam
semua profesi dan bidang kehidupan.
Ø Sebagai
norma moral yang mewujud kedalam perilaku, ia harus ditanamkan melalui
pembiasaan diri secara terus menerus sejak dini melalui pendidikan yang dimulai
dilingkungan keluarga, dilanjutkan disekolah dan dalam pergaulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar