Sabtu, 14 Maret 2015

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

1.  KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena  kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Secara etimologi Demokrasi berasal dari sebuah kata dari Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata demokrasi memiliki definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat dan(kratos) yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan akan untuk rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. 

2.  Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.

A.  Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archeinyang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja).
Monarki terdapat 3, yaitu :
·         Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
·         Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
·         Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen

B.  Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahandan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

C.  Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi :
·         Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
·         Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
·         Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
·         Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

D.  Menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
·         Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
·         Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·         Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

3.  Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Periode Lama ( 1945 – 1965 )
Pada periode lama, ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat seperti  PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), dan OKS (Organisasi Keamanan Sekolah).

Periode Baru ( 1965 – 1998 )
Pada periode baru. ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Periode Reformasi ( 1998 – sekarang )
Pada periode reformasi, ancaman yang dihadapi adalah berupa gejolak sosial,dimana untuk menghadapi perkembangan zaman ini maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan    guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela Negara. sistem proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberikan sebuah upaya kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Maka dengan itu sebuah proses yang kan terus bergulir akan menumbuhkan pendahuluan dalam bela Negara. 
Wujud Dari Usaha Bela Negara, Yaitu seperti; dalam Kesiapan dan kerelaan atau keikhlasan  setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :

1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam

SIKAP BELA NEGARA
Ø  Sikap batin setiap warga negara yang berwujud menjadi tekad dan semangat pengabdian untuk membela kepentingan dan kedaulatan Negara.
Ø  Bukan sekedar Norma sosial, namun lebih dari itu yakni sebagai norma moral.
Ø  Bela Negara tidak harus berwujud “memanggul senjata” tapi bisa berupa kegiatan dalam semua profesi dan bidang kehidupan.
Ø  Sebagai norma moral yang mewujud kedalam perilaku, ia harus ditanamkan melalui pembiasaan diri secara terus menerus sejak dini melalui pendidikan yang dimulai dilingkungan keluarga, dilanjutkan disekolah dan dalam pergaulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar