Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai peranan penting dalam bangsa indonesia. Maka
dari itu kita harus mengenal pancasila sebagai Paradigma bangsa indonesia .
Pengertian Paradigma
Paradigma
adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan sumber suatu
nilai ) merupakan suatu sumber hukum –hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu
pengetahuan yang sangat menentukan
sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri, dikemukakan oleh
Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution. Paradigma sudah dipakai dalam bidang filsafat
ilmu pengetahuan. istilah paradigma berkembang menjadi terminalogi yang
mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, oriantasi dasar,
sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan.
Pengertian Reformasi
Reformasi
adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan
kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengakan demi
kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses
reformasi harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan
arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
sebagaimana tujuan awal ideal para pendiri bangsa terdahulu.
Makna
Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata
reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan
yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang,
untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai
ideal yang dicita- citakan rakyat. Reformasi juga diartikan pembaharuan dari
paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk menuju ke kondisi yang lebih
baik sesuai dengan harapan.
Pengertian Pancasila Sebagai
Paradigma
Pancasila
sebagai paradigma itu suatu sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir,
pola-acuan berpikir; atau sejenisnya sebagai sistem nilai yang dijadikan
kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus tujuan bagi yang menyandangnya .
Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
·
Suatu
gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan- penyimpangan. Masa
pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan
menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan
semangat UUD 1945.
·
Suatu
gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural
tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar
nilai- nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
·
Gerakan
reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa
kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat
(2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam
penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia,
peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh
karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian
hukum yang jelas.
·
Reformasi
dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik,
perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi
kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
·
Reformasi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Negara
Indonesia ingin mengadakan suatu perbahan, yaitu menatra kembali kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwufudnya masyarakat madani yang sejahtera,
mastarakat yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia,
masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang
mermoral kemanusiaan da beradab. Pada Proses ini walaupun dalam lingkup
pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas
dan merupakan arah, tujuan serta cita-citra yaitu nilai-nilia yang terkandung
didalam pancasila.
Pancasila Sebagai Paradigma dalam
Kehidupan Kampus
Pancasila
itu sebagai dasar Filsafat Negara, Pancasila itu juga bagaimana nilai-nilai
Pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga
negara. Pancasila dalam kehidupan kampus harus memegang berperan penting
sebagai kerangka acuan, pola pikir dan landasan nilai-nilai kemanusiaan yang
didasari nilai ketuhanan bagi kehidupan masyarakat kampus. Kampus merupakan
wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, dan juga merupakan tempat untuk mengembangkan
nilai-nilai luhur. Masyarakat kampus sebagai masyarakat yang harus benar-benar
mengamalkan budaya sikap kerja sama, santun, mencintai kemajuan ilmu dan
teknologi, serta mendorong berkembangnya sikap mencintai seni . Bertanggung jawab terhadap masyarakat bangsa
dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan yang di dasarkan pada
nilai ketuhanan. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar
oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan
mulia.
Untuk mencapai tujuan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa
manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang
mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus
untuk mencapai tujuan bersama.
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai
tujuan seluruh mahasiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek
pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia
merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Kampus
sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tiga tugas pokok dalam PP. No. 60
Tahun 199, yang di sebut Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai (a)
pendidikan tertinggi, (b) penelitian dan (c) pengabdian kepada masyarakat harus
senantiasa terikat nilai yaitu nilai ketuhanan dan kemanusian yang terkandung
dalam pancasila. Mahasiswa harus bersikap obyektif, dan benar-benar berdasarkan
kepentingan moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan
politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi kekuatan
internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia. kita melihat dalam menegakkan hak asasi
seringkali kurang adil. Misalnya korban kerusuhan Sambas, Sampit, Poso dan
lainnya tidak ada kelompok yang mau memperjuangkannya. Padahal hak asasi mereka
sudah diinjak-injak, jelaslah kejadian serta menderitanya mereka sama. Akan
tetapi tetap tidak ada yang mau menolong. Jadi, marilah kita sebagai mahasiswa
pencetus terjadinya reformasi, mari kita tujukan pada dunia bahwa kita mampu
dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi yang
berlandaskan pada nilai-nilai pancasila sebagai paradigma dalam masyarakat
kampus.
Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama
harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya
tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat
dengan negara lainnya. Di kampus, tidak hanya mengajar akan tetapi mendidik.
Dimana dengan didikan tersebut mahasiswa akan lebih didampingi baik secara
intelektual dan emosional.
Gerakan reformasi
Gerakan
reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “
birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya
krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik
menjadi goyah. Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi
di dalam pembuatan keputusan- keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya
pada tangan penguasa Negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendekiawan dan
kelompok wiraswastaan bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional. Puncak
dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka
timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa,
cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya
“Reformasi” disegala bidang terutama bidang politik, ekonomi, hukum, dan
pembangunan.
Awal
keberhasilan gerakan Reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden
Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya
Wakil Presiden BJ. Habibie mengganti kedudukan Presiden. Kemudian diikuti
dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah
yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia
untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU.
Politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut
perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli, UU Persaingan
Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan
Konsumen, UU Perlindungan Buruh. Dengan demikian reformasi harus diikuti juga
dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai
instansi pemerintahan.
Gerakan reformasi dan Ideologi
Pancasila
Dalam
kenyataannya, bangsa Indonesia telah salah mengartikan makna dari sebuah kata
Reformasi, yang saat ini menimbulkan gerakan yang mengatasnamakan Reformasi,
padahal gerakan tersebut tidak sesuai dengan pengertian dari Reformasi.
Contohnya, saat masyarakat hanya bisa menuntut dan melakukan aksi-aksi anarkis
yang pada akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum, sehingga menimbulkan
korban yang tak bersalah. Oleh karena itu dalam melakukan gerakan reformasi,
masyarakat harus tahu dan paham akan pengertian dari reformasi itu sendiri,
agar proses menjalankan reformasi sesuai dengan tujuan reformasi tersebut.
Secara
harfiah reformasi memiliki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata
ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada
format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan
rakyat (Riswanda dalam Kaelan, 1998).
Reformasi dengan paradigma pancasila
Setiap
sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
·
Reformasi
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, gerakan reformasi
berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang
baik sebgai manusia makhluk tuhan.
·
Reformasi
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
Artinya, gerakan reformasi
berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh
penghargaan atas harkat dan martabat manusia
·
Reformasi
yang berdasarkan nilai persatuan.
Artinya, gerakan reformasi harus
menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
·
Reformasi
yang berakar pada asas kerakyatan.
Artinya, seluruh penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek
dan pemegang kedaulatan.
·
Reformasi
yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, gerakan reformasi harus
memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Hukum
Setelah
lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi
kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya
adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan
semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata
kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.Didalam
suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum
positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”.
Hal
yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita
hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan
perubahan hukum positif di Indonesia.Berdasarkan pengertian inilah maka
pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk
hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan
perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber
nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Pelaksanaan
hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis
dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan
jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang
pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai
kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ).
Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
Pancasila sebagai Sumber Nilai
Perubahan Hukum
Pancasila
merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah
penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Pancasila berfungsi
sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya berbagai macam upaya perubahan
hukum, atau Pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum.
Agar hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus
senantiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan
masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus
tersebut Pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan
sumber nilai-nilainya.
Sumber
hukum meliputi dua macam pengertian. Pertama, sumber formal hukum, yaitu sumber
hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum. Kedua, sumber
material hukum, yaitu suatu sumber hukum yang menentukan materi atau suatu isi
suatu norma hukum. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan
perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Selain sumber yang
terkandung dalam Pancasila reformasi dan pembaharuan hukum juga harus bersumber
pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat terutama dalam wujud
aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Oleh karena itu, dalam reformasi hukum
dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum yang merupakan
sumber norma dan sumber nilai, terdapat unsur pokook yang justru tidak kalah
pentingnya yaitu kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Politik
Sumber
nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV
yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang
dapat diambil adalah :
a.
Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b.
Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c.
Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir
UUD 1945 ).
d.
Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun
bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target
yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran
sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak
masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas
MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui
dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Ekonomi
Sistem
ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai
dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan
hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan
kelompok militer dan kaum teknorat.Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat
pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena
hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam
pancasila.Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada
pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa.
Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi
Indonesia terpuruk.
Langkah
strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan
pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1.
Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan
dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS).
Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada
pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta
mengadili oknum yang melanggar.
2.
Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan
dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan
hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
3.
Transformasi struktur
Ini
meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi
tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada
kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh
sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
Kesimpulan
Seiring
dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke
orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan
pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang
terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus,
karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan.
Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap
kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa.
Banyaknya
orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman.
Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat
kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah
suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar.
Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini
sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam
hal bahasa dan budayanya.
pancasila
berperan penting bagi kehidupan barbangsa dan bernegara, dimana harus didasari
oleh kita kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan
antar umat beragama. Jadi, kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya
reformasi, mari kita tunjukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan
semua cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi. Akan tetapi disamping itu,
perlu kita sadari juga bahwasanya kita merupakan mahasiswa sebagai tonggak dari
penjunjung tinggi hak asasi manusi masihlah belum maksimal kinerjanya untuk hal
yang disebutkan diatas. Maka, dari detik ini, kita sebagai generasi bangsa
haruslah benar-benar menanamkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku
kita. Dimanapun, dan pada siapapun.
ANALIASA BUDAYA MEROKOK DIKALANGAN
MAHASISWA
Dijaman sekarang di era globalisasi seperti ini sudah tidak lajim kita mendengar kata rokok atau merokok, trend yang beredar di kalangan
pelajar /mahasiswa semakin beragam. Ada beberapa trend yang cukup
mengkhawatirkan. Rokok bukan lagi barang
asing di tangan pelajar/mahasiswa. Rokok dianggap bisa menjadi penghilang rasa
penat dan stress untuk sebagian orang. Dan yang mengkhawatirkan, benda kecil
yang satu ini bisa membuat para penikmat ketagihan layaknya narkoba. Sekali
saja mencoba, maka hasrat ingin menghisap akan terus hinggap. Sebenarnya aksi
merokok di kalangan mahasiswa menjadi
masalah yang cukup baser karena mereka dengan merokok sadar atau tidak sadar
mereka telah merusak diri mereka sendiri.Bagaimanakah dengan budaya
merokok di kampus, terutama yang dilakukan mahasiswa? Tidak bisa dimungkiri,
justru anak mudalah konsumen potensial bagi produsen rokok. Di kampus-kampus,
mudah sekali menjumpai mahasiswa yang merokok. Inilah fakta yang terjadi: rokok
menjadi 'teman kuliah'.
Konon, kata mahasiswa perokok, ini untuk mendukung aktualisasi diri dalam berbagai aktivitas. Inspirasi, ide, serta kreativitas sering muncul tatkala mengisap rokok. Padahal lingkungan kampus memerlukan udara yang bersih dari zat beracun.Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, dewasa ini terdapat 6,5 juta orang dewasa di Indonesia yang menderita berbagai penyakit akibat merokok. WHO memperkirakan, pada dekade 2020-2030, sekitar 10 juta orang akan meninggal tiap tahun akibat pemakaian tembakau. Celakanya, separo diantaranya berada pada usia produktif. Pantaskah kampus sebagai tempat penumbuhan benih-benih penerus bangsa, serta sebagai entitas agung penyebar ide perubahan, justru menjadi tempat bertumbuhnya perokok-perokok baru?
budaya merokok justru bertumbuh pesat di kampus. Karena generasi muda yang labil menjadikan mereka mudah mengikuti arus sebagai perokok aktif. 'Kemudian berkembanglah pemikiran bodoh yang sugestif tentang merokok, yaitu sebagai simbol kebebasan, pergaulan, hingga gaya hidup modern. Dimulai dari titik inilah, kampus memegang peran vital dalam diskursus budaya merokok di kalangan generasi muda.
Konon, kata mahasiswa perokok, ini untuk mendukung aktualisasi diri dalam berbagai aktivitas. Inspirasi, ide, serta kreativitas sering muncul tatkala mengisap rokok. Padahal lingkungan kampus memerlukan udara yang bersih dari zat beracun.Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat, dewasa ini terdapat 6,5 juta orang dewasa di Indonesia yang menderita berbagai penyakit akibat merokok. WHO memperkirakan, pada dekade 2020-2030, sekitar 10 juta orang akan meninggal tiap tahun akibat pemakaian tembakau. Celakanya, separo diantaranya berada pada usia produktif. Pantaskah kampus sebagai tempat penumbuhan benih-benih penerus bangsa, serta sebagai entitas agung penyebar ide perubahan, justru menjadi tempat bertumbuhnya perokok-perokok baru?
budaya merokok justru bertumbuh pesat di kampus. Karena generasi muda yang labil menjadikan mereka mudah mengikuti arus sebagai perokok aktif. 'Kemudian berkembanglah pemikiran bodoh yang sugestif tentang merokok, yaitu sebagai simbol kebebasan, pergaulan, hingga gaya hidup modern. Dimulai dari titik inilah, kampus memegang peran vital dalam diskursus budaya merokok di kalangan generasi muda.
Merokok
dapat menyebabkan masalah yang besar dan berat. Maka Mahasiswa sebagai penerus
bangsa harus mampu merubah keadaan atau
kebiasaan tersebut dengan memulainya dari dalam diri sendiri dengan cara
memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika mahasiswa tidak mampu
melepaskan diri dari kebiasaan merokok maka mungkin ada baiknya jika kampus
membuat aturan tentang larangan dan hukuman bagi mahasiswa yang merokok didalam
wilayah kampus ini ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa nyaman bagi
orang-orang yang alergi terhadap asap roko juga untuk melatih para mahasiswa
menahan keinginannya untuk merokok didalam kampus dan diharapkan dengan
terbiasanya menahan keinginan untuk merokok ini dapat menjadikan awal yang baik
bagi mahasiswa agar mereka mampu melepaskan diri dari kecanduan terhadap rokok.
INGAT MEROKOK DAPAT MEMBUNUH MU …. !!!
#IKLAN