Dasar Pendidikan
Pasal 2 : Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3 : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dasar negara Republik Indonesia adalah
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam
sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai
dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung
dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.
Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme,
serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun
ideology. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya
untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara
Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang
Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan
tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas
kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus
segera diakhiri.
A. Landasan
Pendidikan Pancasila
1.
Landasan Historis
2.
Landasan Kulturil
3.
Landasan Yuridis
4. Landasan filosofis
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan
jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang
tersimpul dalam pandangan hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat
karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila berasal
dari bangsa Indonesia sendiri. Dirumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI,
ditetapkan sebagai Dasar Negara dalam sidang Pleno PPKI tanggal 18 Agustus
1945. Masa imprealisme. Proses yang
panjang sehingga ditemukan jati diri yang didalamnya tersimpul watak, sifat dan
ciri khas bangsa yang berbeda dengan bangsa lain yang oleh para pendiri negara
di sebut lima prinsip yang diberi nama pancasila . lahir serta tumbuh dan
berkembang dari adat istiadat, tradisi dan budaya Sendiri
Dalam era reformasi bangsa Indonesia
harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak
terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana
dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Sehingga asal
nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri,
atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
2.
Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan
hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural
yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan
hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa
Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui
proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus
terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta
mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam
arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
Pancasila adalah nilai-nilai sosial
budaya bangsa Indonesia. Sebagai nilai social budaya, pancasila berwujud
sebagai suatu Kepribadian bangsa Indonesia. Nilai – nilai pancasila merupakan
ciri khas yangdimiliki bangsa Indonesia sendiri yang digali dari kebudayaan,
adat-istiadat,tradisi, dan keagamaan bangsa Indonesia. Jiwa bangsa Indonesia.
Bahwa pancasila mengandung semangat kebansaan dan patriotic yang mampu
mempersatukan bangsa Indonesia yang bhineka dalam keranga Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Moralitas bangsa Indonesia. Bahwa tata nilai Pancasila
menjadi patokan dan penuntun sikap dan prilaku manusia Indonesia dalam seluruh
gerak dan hubungannya ke segala arah.
3.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 2 tahun 2003 “Jenjang pendidikan
tinggi memuat mata kuliah pengembangan kepribadian”, pasal 39 menyatakan : Isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Demikian juga
berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10
ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai pelaksanaan
dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan
No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK).
Pancasila terdiri atas segi historis,
filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika
politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil
sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
4.
Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah
merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam
setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis
bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus
bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan
termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila
merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan
nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.
Pancasila harus menjadi core filosofis
bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara demokratis dalam
rangka mewujudkan masyarakat warga yang berkeadaban. Berdasarkan itu semua,
perguruan tinggi umum harus mampu menghasilkan manusia yang unggul secara
intelektual, anggun secara moral, berkompeten dalam penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, serta memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai kegiatan
pemenuhan amanat sosial tersebut.
B.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan untuk
menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam
masyarakat.
6. Mengembangkan kehidupan
pribadi
7. Terciptanya kesadaran
moral dan kebahagiaan lahir batin
8. Menjadi warga negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi dan
bertanggung jawab terhadap negara
kesatuan RI
Melalui Pendidikan Pancasila warga
negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar