Kamis, 16 Oktober 2014

DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

A.   DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Kerangka Teoritik
Alfred North Whitehead (1864 – 1947), tokoh utama filsafat proses, berpandangan bahwa semua realitas dalam alam mengalami proses atau perubahan, yaitu kemajuan, kreatif dan baru. Realitas itu dinamik dan suatu proses yang terus menerus “menjadi”, walaupun unsur permanensi realitas dan identitas diri dalam perubahan tidak boleh diabaikan. Masalahnya,bagaimanakah nilai-nilai Pancasila itu diaktualisasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara ? dan, unsur nilai Pancasila manakah yang mesti harus kita pertahankan tanpa mengenal perubahan ? Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi Pancasila. Tiga tataran nilai itu adalah:
Pertama, nilai dasar yaitu suatu nilai yang bersifat amat abstrak dan tetap. Nilai dasar merupakan prinsip, yang tidak terikat oleh waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran yang bagaikan aksioma. Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan dengan eksistensi sesuatu  yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya. Nilai dasar Pancasila tumbuh baik dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat, maupun dari cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat.
Kedua, nilai instrumental, yaitu suatu nilai yang bersifat kontekstual. yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Namun haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu.Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Ketiga, nilai praksis, yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan social politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan kemasyarakatan. Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dan realitas. pada nilai praksislah ditentukan tegak atau tidaknya nilai dasar dan nilai instrumental itu. Ringkasnya bukan pada rumusan abstrak, dan bukan juga pada kebijaksanaan, strategi, rencana, program atau proyek itu sendiri terletak batu ujian terakhir dari nilai yang dianut, tetapi pada kualitas pelaksanaannya di lapangan.
Suatu ideologi adalah menjaga konsistensi antara nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksisnya. Sudah barang tentu jika konsistensi ketiga nilai itu dapat ditegakkan, maka terhadap ideologi itu tidak akan ada masalah. Pancasila menjadi sifat-sifat dari subjek kelompok dan individual, sehingga menjiwai semua tingkah laku dalam lingkungan praksisnya dalam bidang kenegaraan, politik, dan pribadi. Driyarkara menjelaskan proses pelaksanaan ideologi Pancasila, dengan gambaran gerak transformasi Pancasila formal sebagai kategori tematis (berupa konsep, teori) menjadi kategori imperatif (berupa norma-norma) dan kategori operatif (berupa praktik hidup). Proses tranformasi berjalan tanpa masalah apabila tidak terjadi deviasi atau penyimpangan, yang berupa pengurangan, penambahan,dan penggantian . nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan.Masalah aktualisasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila ke dalam kehidupan praksis kemasyarakatan dan kenegaraan bukanlah masalah yang sederhana.

Perubahan dan Kebaharuan
Pembaharuan dan perubahan bukanlah melulu bersumber dari satu sisi saja, yaitu akibat yang timbul dari dalam, melainkan bisa terjadi karena pengaruh dari luar. Terjadinya proses perubahan (dinamika) dalam aktualisasi nilai Pancasila tidaklah semata-mata disebabkan kemampuan dari dalam (potensi) dari Pancasila itu sendiri, melainkan suatu peristiwa yang terkait atau berrelasi dengan realitas yang lain. Dinamika aktualisasi Pancasila bersumber pada aktivitas di dalam menyerap atau menerima dan menyingkirkan atau menolak nilai-nilai atau unsur-unsur dari luar (asing). Contoh paling jelas dari terjadinya perubahan transformatif dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, adalah empat kali amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan MPR pada tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002.Dewasa ini, akibat kemajuan ilmu dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi, terjadilah perubahan pola hidup masyarakat yang begitu cepat. Tidak satupun bangsa dan negara mampu mengisolir diri dan menutup rapat dari pengaruh budaya asing. Demikian juga terhadap masalah ideologi.Dalam kaitan imi, M.Habib Mustopo (1992: 11 -12) menyatakan, bahwa pergeseran dan perubahan nilai-nilai akan menimbulkan kebimbangan, terutama didukung oleh kenyataan masuknya arus budaya asing dengan berbagai aspeknya.
Prof. Notonagoro telah menemukan cara untuk memanfaatkan pengaruh dari luar tersebut, yaitu secara eklektif mengambil ilmu pengetahuan dan ajaran kefilsafatan dari luar,tetapi dengan melepaskan diri dari sistem filsafat yang bersangkutan dan selanjutnya
diinkorporasikan dalam struktur filsafat Pancasila. Dengan demikian, terhadap pengaruh baru dari luar, maka Pancasila bersifat terbuka dengan syarat dilepaskan dari sistem filsafatnya, kemudian dijadikan unsur yang serangkai dan memperkaya struktur filsafat Pancasila (Sri Soeprapto, 1995: 34). Sepaham dengan Notonagoro, Dibyasuharda (1990: 229) mengkualifikasikan Pancasila sebagai struktur atau sistem yang terbuka dinamik, yang dapat menggarap apa yang datang dari luar, dalam arti luas, menjadi miliknya tanpa mengubah identitasnya, malah mempunyai daya ke luar, mempengaruhi dan mengkreasi.
Dinamika Pancasila dimungkinkan apabila ada daya refleksi yang mendalam dan keterbukaan yang matang untuk menyerap, menghargai, dan memilih nilai-nilai hidup yang tepat dan baik untuk menjadi pandangan hidup bangsa bagi kelestarian hidupnya di masa mendatang. Sedangkan penerapan atau penolakan terhadap nilai-nilai budaya luar tersebut berdasar pada relevansinya. Dalam konteks hubungan internasional dan pengembangan ideologi, bukan hanya Pancasila yang menyerap atau dipengaruhi oleh nilai-nilai asing, namun nilai-nilai Pancasila bisa ditawarkan dan berpengaruh, serta menyokong kepada kebudayaan atau ideologi lain.
Konsekuensinya,bahwa Pancasila harus bersifat terbuka. Artinya, peka terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia dan tidak menutup diri terhadap nilai dan pemikiran dari luar yang memang diakui menunjukkan arti dan makna yang positif bagi pembinaan budaya bangsa, sehingga dengan demikian menganggap proses akulturasi sebagai gejala wajar. Dengan begitu ideology Pancasila akan menunjukkan sifatnya yang dinamik, yaitu memiliki kesediaan untuk mengadakan pembaharuan yang berguna bagi perkembangan pribadi manusia dan masyarakat.
Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan pedoman bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap Pancasila bisa diminimalisir. Substansi dari adanya dinamika dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan praksis adalah selalu terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam mentransformasikan nilai Pancasila ke dalam norma dan praktik hidup dengan menjaga konsistensi, relevansi, dan kontekstualisasinya. Sedangkan perubahan dan pembaharuan yang berkesinambungan terjadi apabila ada dinamika internal (self-renewal) dan penyerapan terhadap nilai-nilai asing yang relevan untuk pengembangan dan penggayaan ideologi Pancasila.Muara dari semua upaya perubahan dan pembaharuan dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila adalah terjaganya akseptabilitas dan kredibilitas Pancasila oleh warganegara dan wargamasyarakat Indonesia.

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai 
1.            sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
2.            suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
3.            cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4.            norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
5.            sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI

Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.

Penghayatan Pancasila
Untuk menuju pada pengertian penghayatan, maka perlu kiranya diketauhi pengertian menghayati dahulu. Pengertian menghayati merupakan satu (suatu) pengertian yang didalamnya terkandung unsur-unsur pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan, serta pengamalan. Penghayatan adalah keadaan kemasakan jiwa (kejiwaan), jadi bukan soal akal saja.
Adapun menghayati pancasila berarti kita telah memiliki pengetahuan tentang pancasila dengan sebaik baiknya termasuk pembukaan undang-undang dasar 1945, juga tentang undang-undang dasar 1945.
Mengenai pengetahuan itu seharusnya berupa pengertian yang jalas tentang kebenaranya, yang selanjutnya harus dapat diresapkan dalam pikiran, sehingga tumbuh rasa kesadaran kita untuk menerimanya dan selalu ingat setia kepada pancasila, termasuk pembukaan dan undang-undang dasar 1945.
Dengan didorong oleh rasa kesadaran inilah yang didasari oleh pengetahuan atau pengertian yang sebaik-baiknya serta jelas tentang kebenaran tadi, mampulah kita untuk mengembangkan serta mengamalkan pancasila dengan sebaik-baiknya. Bilamana penghayatan pancasila ini dapat dikembangkan secara terus menerus, akan lahirlah mentalitas pancasila, sehingga dapat mewujudkan kesatuan cipta, rasa, karsa dan karya dalam mengemban hak dan kewajiban atas dasar nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyrakat. Hasilnya akan dapat mewujudkan manusia pancasila, bangsa pancasila, Negara pancasila, masyarakat pancasila, sejahtera, bahagia jasmaniah rokhaniah, sesuai dengan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia.
Dengan demikian jelaslah bahwa apa yang menjadi titik tolak penghayatan pancasila adalah kemauan serta kemampuan manusia Indonesia itu di dalam mengendalikan dirinya serta kepentinganya agar dapat memenuhi kewajiban menjadi warga Negara yang baik.
Pancasila tidak berpihak atau pun menyudutkan siapa pun secara ras, agama, suku, dan budaya apa pun, maka dari itu pancasila bisa diterima semua rakyat Indonesia sebagai dasar negara.Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi Pancasila. Tiga tataran nilai itu adalah: Pertama, nilai dasar,  yaitu suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, yang terlepas dari pengaruh perubahan waktu.Nilai dasar merupakan prinsip, yang bersifat abstrak, bersifat umum, tidak terikat oleh waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran yang bagaikan aksioma

B.   DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

1.  Masa Awal Kemerdekaan
Undang-Undang Dasar ini disahkan pada sidang PPKI sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.Undag-Undang Dasar ini terdiri atas Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh yang mencakup 37 Pasal 4 Aturan Peralihan atau Peraturan Tambahanserta penjelasan yang dibuat oleh Prof. Mr.Soepomo (Sunoto, 1985: 35). Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
Ø Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Ø Sistem kabinetnya, Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
Ø Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR).
Ø Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti dengan Demokrasi Liberal.

Akibat dari kondisi diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian kabinet, Terjadinya pemberontakaan PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet kembali ke presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).

2.  Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27 Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi RIS. Pada masa ini seluruh wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku untuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan Demokrasi Liberal. Negara Federasi RIS tidak berlangsung lama. Berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
3.  Undang-Undang Dasar Sementara
Sejak terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat dibawah konstitusi RIS 1949 pada tanggal 27 Desember 1949, maka semakin kuatlah perjuangan bangsa Indonesia menentang susunan negara yang dianggap sebagai bentukan Belanda dan semakin kuat pula tuntutan untuk kembali kepada bentuk yang unitaristis, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS sepenuhnya kembali menjadi negara RI dengan UUDS sebagai konstitusinya.
Dalam rangka memenuhi tugas yang diamanatkan oleh UUDS 1950, maka diselenggarakanlah pemilu untuk memilih anggota Majelis Pembentuk UUD Negara Republik Indonesia yang kemudian disebut Konstituante yang dilantik pada 10 november 1956 (Purastuti,2002:41).
Konstituante bersidang di Bandung pada Februari 1959 telah menghasilkan butir-butir materi yang disusun menjadi materi UUD Negara namun pada akhirnya gagal mencapai kata mufakat. Denagn berasar pada kegagalan Konstituante itulah melatarbelakangi aksi Presiden Soekarno dengan mengelurkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang didalamnya berisikan :
a.    Pembubaran Kontituante
b.    Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali mulai saat tanggal dekrit dan menyatakan UUDS 1950 tidak diberlakukan
c.   Pembentukan MPRS

4.  Masa Orde Lama
Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dimulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Masa ini yang di sebut masa Orde Lama. Dalam masa ini dikenal sebagai periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berbagai penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 itu yang paling menonjol antara lain :
Ø Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi menteri negara.
Ø MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Ø Presiden mengeluarkan produk hokum yang setingkat Undang-Undang tanpa persetujuan DPR.
Ø Ikut campur Presiden dalam system pemerintahan yang cenderung otoriter.
Ø Besarnya pengaruh PKI yang mengakibatkan Ideologi Nasakom yang mencoba menggantikan Ideologi Pancasila.

Masa Orde Lama berakhir dengan ditandai dengan adanya pemberontakan G30 S PKI yang kemudian melahirkan Tritura yang berisikan tiga tuntutan rakyat yaitu bubarkan PKI, bersihkan cabinet dari unsur PKI, dan turunkan harga. Akibat dari kekacauan yang melanda negeri, maka Presiden Soekarno akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret(SUPERSEMAR) kepada Letjen Soeharto yang kemudian Letjen Soeharto mengeluarkan Keppres No I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI.

5.  Masa Orde Baru
Pada hakekatnya UUD 1945 pada masa ini digunakan untuk membantu mensukseskan pembangunan nasional yang menjadi tekad dari pemerintahan Orde Baru. Langkah awal yang ditempuh oleh Pemerintah Orde Baru adalah memperbaiki penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila pada periode 1959-1965 yaitu dengan mengeluarkan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966. Selain itu MPRS juga mengeluarkan ketetapan lain diantaranya:
Ø TAP No.XII/MPRS/1966 tentang instruksi kepada Soeharto agar segera membentuk kabinet Ampera.
Ø TAP No.XVII/MPRS/1966 tentang penarikan kembali pengangkatan pemimpin besar revolusi menjadi Presiden seumur hidup.
Ø TAP No.XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
Ø TAP No.XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
Ø TAP No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan atau penunjukan Wakil Presiden dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden.

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Soeharto berkomitmen untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk memilih anggota-anggota Badan Permusyawaratan dan Perwakilan Rakyat dilaksanakan Pemilu tahun 1971 dengan didasari Undang-undang No. 15 tahun 1969. Pemilu ini Berhasil mengubah fungsi dan kedudukan lembaga negara menjadi tetap tidak lagi bersifat sementara. Dalam mengantisipasi konflik ideologis Pemerintah Soeharto membangun suatu konsep baru demokrasi yang diberi nama Demokrasi Pancasila. Masa ini akhirnya harus tenggelam pula dengan adanya krisis moneter yang mengakibatkan hilangnya simpati rakyat terhadap pemerintahan.

6.  Masa Reformasi
Pada masa ini sering terjadi pergantian kepemimpinan dalam pemerintah. Tercatat pada masa ini terdapat empat kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini terutama pada masa Presiden Megawati adalah terjadi perubahan-perubahan pada batang tubuh UUD 1945 atau yang akrab kita dengar denagn istilah amandemen. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai denagn perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tercatat telah terjadi empat kali Amandemen UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002 diantaranya:
Ø Sidang Umum MPR, tanggal 14-21 Oktober 1999® Perubahan Pertama
Ø Sidang Tahunan MPR, tanggal 7-21 Agustus 2000® Perubahan Kedua
Ø Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001®Perubahan Ketiga
Ø Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002®Perubahan Keempat


C.   ANALISIS KASUS SIDANG DPR MENGENAI PILKADA
Selain UU MD3 yang telah disahkan pada 8 Juli 2014, saat ini ada RUU yang juga cukup menyita perhatian publik, yaitu RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan disahkan pada Paripurna DPR RI 25 September 2014 mendatang. Perdebatan sentralnya adalah Pilkada Langsung dan Pilkada Tidak Langsung via DPRD. Untuk membedahnya, kita akan membahasnya dari segi sejarah pembentukan, konstitusi, konfigurasi politik dan perkembangan demokrasi.
1. Sejarah Lahirnya RUU Pemilihan Kepala Daerah         
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat ada banyak pasal yang diatur khusus mengenai mekanisme Pilkada yakni 63 Pasal (Pasal 56 – Pasal 119), maka dalam revisinya, Pilkada ini dipisahkan dari UU Pemda. Dalam Prolegnas sejak tahun 2011 sudah dimasukkan dengan No. 42, Prolegnas tahun 2012 No. 52, Prolegnas tahun 2013 No. 3, Prolegnas tahun 2014 No. 3. Ini artinya sudah 4 tahun RUU ini dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional dimana RUU disiapkan pemerintah selama 2 tahun, kemudian dibahas bersama di DPR selama 2 tahun. Sehingga dari sisi waktu memang sudah waktunya untuk segera disahkan.
Pilkada secara langsung sejak 1 Juni 2005 telah melahirkan beberapa yang menyebabkan pemerintah mengusulkan Revisi RUU Pilkada, antara lain[22]:
Ø Pilkada langsung dibeberapa tempat melahirkan konflik horizontal antara sesama masyarakat. Benturan masyarakat ini tentu menjadi keprihatinan yang mendalam, karena ketidaksiapan menang atau kalah.
Ø Pilkada langsung secara biaya cukup menyedot anggaran, baik pusat maupun daerah.
Ø Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, disetiap Pilkada langsung, dipastikan akan gugatan sengketa Pemilukada ke MK, termasuk juga ketika sengketa Pilkada di Mahkamah Agung.
Ø  Sering terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif khususnya dalam bentuk money politik dan vote buying, sehingga memberikan pelajaran demokrasi yang buruk pada masyarakat.
Ø Terjadinya politisasi birokrasi pemerintahan daerah.
Ø Penegakan hukum dank ode etik tidak berjalan.
Ø Partisipasi pemilih yang rendah (rata-rata dibawah 70%).
Ø Banyak kepala daerah terjerat korupsi.
Ø  Kepala daerah tidak akur dengan wakil kepala daerah.
Ø Kepemimpimpinan lemah, manajemen rendah, dan birokrasi amburadul, serta terjadi politik transaksional dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ø Pemerintah tidak efektif.
Atas pertimbangan tersebut, maka Pemerintah sebagai pihak yang diberi tugas menyiapkan Drat RUU Pilkada melakukan langkah memberi usulan revoluioner berupa mengubah Pilkada langsung menjadi Pilkada tidak langsung via DPRD.
2. Perspektif Konstitusi terhadap Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18 Ayat (4) disebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Untuk memahaminya, maka salah satu caranya adalah dengan membukaoriginal intent Perubahan UUD NRI Tahun 1945. Untuk melihat hal tersebut, dapat dilihat dalam Risalah Pembahasan UUD 1945, yang dapat diunduh lewatwww.mahkamahkonstitusi.go.id tentang Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2. Dalam risalah tersebut khususnya Bab V (hlm. 1107-1432) diulas secara khusus pembahasan Perubahan UUD 1945 mengenai Pemerintahan Daerah.
Kemudian Pataniari Siahaan dari F-PDIP megusulkan agar kepala daerah “… dipilih secara demokratis sebagaimana diatur undang-undang. Jadi demokratisnya bukan oleh rakyat”.  Atas beberapa pendapat tersebut, Prof Bagir Manan menyerahkan kepada anggota rapat, apakah dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih secara demokratis. Pada akhirnya draft yang disepakati dan dibawa ke Rapat Paripurna ke-9, 18 Agustus 2000 adalah Pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Hamdan Zoelva, memberikan pandangan terdapat dua prinsip yang terkandung dalam rumusan “kepala daerah dipilih secara demokratis”, yaitu pertama: kepala daerah harus “dipilih”, tidak dimungkinkan untuk langsung diangkat. Kedua, pemilihan dilakukan secara demokratis, maknanya tidak harus dipilih langsung oleh rakyat, akan tetapi dapat juga bermakna dipilih oleh DPRD yang anggota-anggotanya juga hasil pemilihan demokratis melalui Pemilu.
Atas pertimbangan tersebut, maka klausul pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis memiliki makna harus adanya proses pemilihan yang dapat langsung oleh rakyat dan dapat juga melalui DPRD. Untuk itu, klausul ini disebut sebagai open legal policy secara konstitusi. Kedua opsi yang sedang diperdebatkan dalam draft RUU Pilkada saat ini sama-sama konstitusional.

3.  Perspektif Konfigurasi Politik
Konfigurasi Politik di DPR sangat berpengaruh dalam pembahasan RUU Pilkada. Pada tahun 2012 ketika draft RUU Pilkada dimasukkan Pemerintah ke DPR, klausulnya pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Klausul tersebut didukung mayoritas partai politik dengan jumlah kursi besar seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PKB. Sementara itu, PKS karena jumlah kursinya tidak besar menolak usulan Pilkada melalui DPRD.
Berbicara konfigurasi politik tersebut, mengapa pemerintah mengajukan opsi Pilkada melalui DPRD dapat dimaklumi, karena partai politik penguasa pemerintahan yakni Partai Demokrat merupakan partai terbesar dengan 148 anggota dari 560 anggota.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sebenarnya hampir menemui titik temu, yaitu; pertama tetap dilakukan pemilihan langsung; keduapelaksanaan dilakukan secara serentak antara Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/Walikota dalam rangka penghematan anggaran dan memperjelas konfigurasi politik didaerah sehingga rakyat lebih rasional dalam memilihnya.
Namun, perhelatan Pemilu Presiden 2014 dengan 2 (dua) calon pasangan, berimbas pula pada konfigurasi politik setelah Pilpres. Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN dan PKS termasuk juga Partai Demokrat (6 partai dengan jumlah 421 kursi DPR) pada 9 September 2014 bersepakat mendukung Pilkada melalui DPRD. Sementara Koalisi penyokong Calon Presiden-Wakil Presiden Jokowi JK yang terdiri dari PDIP, PKB dan Partai Hanura (3 partai degan jumlah 139 kursi DPR) mendukug Pilkada langsung.
Polarisasi konfigurasi politik tersebut merupakan konsekuensi sistem multipartai yang dianut di Indonesia, dimana partai-partai politik sangat cair dalam ideologi dan dalam penentuan dukungan politik. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada dinamika RUU Pilkada, tetapi juga berpengaruh pada RUU MD3 yang telah dibahas sebelumnya.
Terakhir, 19 September 2014 kemarin, Fraksi Partai Demokrat balik badan mendukung Pilkada Langsung, sehingga mengubah konfigurasi politik yang pro Pilkada langsung menjadi 4 partai dengan 287 kursi di DPR, dan yang pro Pilkada melalui DPRD menjadi 5 partai dengan 273 kursi di DPR.
4.           Perspektif Perkembangan Demokrasi
Apabila kita mempelajari mengenai demokrasi sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat dari awal mula zaman Yunani Kuno sampai dengan zaman sekarang (modern dan postmodernisme), maka kita akan menemui uniknya perkembangan demokrasi.
Pada awalnya demokrasi di Yunani Kuno masih bersifat polis-polis atau the Greek Stateyaitu pada mula pertamanya merupakan suatu tempat dipuncak suatu bukit. Lama kelamaan orang-orang banyak yang tinggal di tempat itu dengan jalan mendirikan tempat tinggal bersama, berupa rumah-rumah dan kemudian tempat tersebut dikelilinginya dengan suatu benteng tembok untuk menjaga serangan dari luar.
Pemerintahan dalam polis merupakan hal yang tinggi, karena di atas polis tidak ada lagi suatu organisasi kekuasaan lain yang menguasai dan memerintah polis itu. Inilah letak keistimewaan dari polis. Organisasi yang mengatur hubungan antar orang se-polis itu tidaklah hanya mempersoalkan hubungan organisasinya saja melainkan juga mempersoalkan mengenai hidup kepribadian orang-orang yang hidup disekitarnya. Oleh karena itu terdapat campur tangan organisasi yang mengatur polis. Karena polis disamakan (identik) dengan masyarakat negara atau negara, maka polis merupakan negara kota (standstaat atau citystate).
Sehubungan dengan itu, dikalangan pemerintahan lazimnya berwujud demokrasi langsung atau direct democracy, rakyat di dalam polis ikut serta secara langsung menentukan beleid kebijaksanaan pemerintah atau adanya direct government by all the people.
         
JAKARTA – Gejolak penolakan secara luas seketika muncul pasca pengesahan UU Pilkada oleh DPR Jumat dini hari (26/9). Gelombang elemen masyarakat yang berancang-ancang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal pilkada lewat DPRD, pun terus bermunculan. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) segera menyiapkan permohonan uji materi. Mereka menilai sistem pilkada lewat DPRD malah merusak demokrasi. ’’Kami pasti lakukan judicial review ke MK setelah tuntasnya administrasi UU tersebut,’’ tegas Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (26/9). Dia menyatakan, pihaknya tidak sendirian mengajukan judicial review tersebut. Setidaknya 30 lembaga akan bergabung. ’’Saat ini demokrasi secara resmi mundur ke belakang. Rakyat kehilangan hak dasar mereka dalam pemilihan kepala daerah,’’ ujarnya. Pihak lain yang juga sudah bersiap-siap adalah advokat Andi Asrun. Rencananya, Senin (26/9) dia mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada.
Senada dengan Titi, Andi juga menuturkan, pengembalian pilkada kepada DPRD sebagaimana diatur dalam UU Pilkada telah mengkhianati rakyat. Hak rakyat untuk memilih kepala daerah menjadi hilang. ’’Apalagi ini menyuburkan politik uang di DPRD. Karena itulah, UU tersebut harus digugat,’’ ungkapnya.
Soal legal standing-nya, dia menjelaskan, pihaknya mewakili 17 organisasi buruh harian, lembaga survei, dan sejumlah bupati. Banyak elemen masyarakat yang memang tidak setuju dengan pilkada tidak langsung. ’’Warga negara yang hak pilihnya dihilangkan tentu sudah memenuhi kedudukan hukum,’’ terangnya.
Bukti apa saja yang akan dibawa ke MK? Dia menuturkan, pihaknya bakal membawa dokumen UU Pilkada, risalah rapat paripurna DPR, serta sejumlah pendapat ahli mengenai pilkada tidak langsung. ’’Saya yakin MK berpihak kepada rakyat,’’ tegasnya.
Di bagian lain, saat dikonfirmasi, Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan, pihaknya akan memproses setiap undang-undang yang masuk ke MK. Untuk UU Pilkada tersebut, dia menyatakan tidak ada persiapan khusus karena hampir sama dengan perkara pengujian UU lainnya. ’’Sama semuanya kok,’’ ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, atas munculnya gelombang penolakan di tengah publik tersebut, PDIP sudah menduga. Wakil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, pihaknya sejak awal yakin bakal ada warga yang bergerak melawan pengesahan UU Pilkada. Karena itu, PDIP akan men-support penuh. ’’Masyarakat bergerak, kami bertugas mengorganisasi,’’ terangnya.
Menurut dia, fenomena tersebut muncul karena rakyat merasa ada kekuatan kekuasaan yang berlebihan dan ingin melupakan mereka. ’’Tentu yang seperti itu akan berhadapan dengan rakyat,’’ tegasnya di Rumah Transisi.
Deputi Tim Transisi itu juga menyayangkan sikap Partai Demokrat yang memutuskan walk out dalam pengambilan keputusan penting seperti itu. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru pergi ke luar negeri saat bangsanya mengalami perubahan sejarah yang begitu penting. ’’Yang jelas, apa yang terjadi tadi malam tidak menyurutkan langkah PDIP,’’ ujarnya.
Dalam pengambilan keputusan RUU pilkada, keputusan walkout Partai Demokrat itulah yang kemudian memastikan kemenangan kubu pengusung pilkada lewat DPRD. Meski mengajukan 10 syarat yang harus masuk tanpa terkecuali dalam undang-undang, partai besutan SBY tersebut termasuk mendukung pilkada langsung.
Pasca walkout Demokrat, perbandingan suara antara pendukung pilkada oleh DPRD dan pilkada langsung menjadi tidak seimbang ketika divoting. Didukung mayoritas anggota Fraksi Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PPP, total dukungan bagi pilkada lewat DPRD mencapai 226 suara. Jauh melebihi pendukung pilkada langsung (PDIP, PKB, dan Partai Hanura) yang memiliki 135 suara.
Wapres terpilih Jusuf Kalla juga termasuk yang sangat menyayangkan pengesahan pilkada tidak langsung tersebut. Lebih-lebih soal walkout Partai Demokrat. ’’Biar masyarakat yang menilai sikap seperti itu,’’ katanya.
Lalu, apakah Partai Demokrat akan diterima jika ingin bergabung dengan kubu Jokowi-JK? Dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut JK, pihaknya tentu akan melihat sesuai dengan kondisi. ’’Saya kira akan berbeda lah,’’ ujarnya.
Sementara itu, pihak pendukung pilkada oleh DPRD yakin penolakan terhadap UU Pilkada hanya berasal dari segelintir kelompok masyarakat. Terutama dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu atas adanya UU tersebut. Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy mencontohkan, salah satu pihak yang dirugikan adalah para konsultan politik dan lembaga survei. ’’Mereka akan mengalami kiamat sugro atau kiamat kecil,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, demokrasi prosedural melalui survei politik tidak akan lagi bisa dilakukan. Selama ini, beber dia, lembaga survei sering bermain-main dengan popularitas dan elektabilitas kandidat calon. Karena itu, calon yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas serta aspek lainnya yang dibutuhkan sebagai pemimpin sejati akhirnya kalah oleh faktor popularitas dan elektabilitas tersebut.
’’Kami yakin publik akan mendukung, meski juga tidak menafikan bahwa ada yang belum setuju. Tapi, itu nanti terjawab oleh waktu,’’ tegasnya.

KPU
Di bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi lembaga yang paling terdampak atas pengesahan UU Pilkada. Pekerjaan penyelenggara pemilu itu diprediksi berkurang. Mereka hanya akan menyelenggarakan pileg dan pilpres.
Dikonfirmasi soal tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik justru bersikap pasrah. Dia menuturkan, pihaknya akan menunggu sampai UU Pilkada tersebut terbit. ’’Posisi kami masih menunggu,’’ katanya.
Lalu, bagaimana posisi KPU jika pilkada digelar secara tidak langsung? Husni menyatakan, seharusnya hal itu ditanyakan kepada DPR. KPU belum mengetahui apa-apa mengenai masalah tersebut. ’’Setelah terbit, baru bisa komentar,’’ tuturnya.
Di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan pandangan lembaganya atas hasil rapat paripurna. Menurut dia, justru lebih banyak mudaratnya jika pilkada dilaksanakan lewat DPRD. Tentu saja hal itu dilihat dari kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. ’’Itu analisis yang didapat,’’ katanya.
Mantan advokat tersebut menjelaskan, tidak ada jaminan pemilihan lewat DPRD tanpa transaksi. Apalagi kalau berkaca pada tingginya kasus yang dihadapi anggota parlemen di pusat maupun daerah. Menurut data Ditjen Otonomi Daerah, ada 3 ribu wakil rakyat yang berurusan dengan hukum. Kepala daerah yang bersalah mencapai 290-an dengan 51 perkara di antaranya ditangani KPK. Nah, kalau DPRD yang memiliki banyak kasus menjadi pemilih, kualitas yang dipilih tentu mengkhawatirkan. ’’Diduga, ada konsesi-konsesi, tukar-menukar kepentingan,’’ jelasnya.
Pria yang akrab disapa BW itu lantas memberikan contoh. Dalam pilkada langsung, transaksi uang umumnya terjadi di masyarakat. Itu pun angkanya kecil dan bertujuan untuk membeli suara. Jika pilkada dilakukan DPRD, nilai transaksinya jauh lebih besar. ’’Transaksinya besar dan sistemik. Periodenya juga lima tahun. Kalau ke rakyat, paling cuma sekali,’’ jelasnya.
Sebenarnya, lanjut BW, KPK pernah menyampaikan pandangan saat bertemu unsur pimpinan DPR. Yakni, soal potensi-potensi atau lubang terjadinya tindak pidana dalam pilkada. Namun, tampaknya, hasil perbincangan tersebut tidak terlalu didengar. Buktinya, sampai saat ini DPR tidak fair terhadap KPK.
’’Kalau KPK diminta terlibat lebih jauh dalam pilkada, buka itu perwakilan KPK. Enggak fairkalau KPK diminta, tapi enggak dibuka jalannya,’’ tegasnya. Akibatnya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu selama ini hanya berusaha membangun sistem.

Empat Wilayah
Mekanisme UU Pilkada melalui DPRD merupakan aturan yang bersifat lex generalis. Yaitu, aturan yang bersifat umum berlaku di semua wilayah di Indonesia. Namun, mekanisme lex generalis tidak berlaku terhadap daerah yang memiliki aturan lex specialis, yakni aturan bagi daerah otonom yang ditetapkan dalam sebuah UU khusus.
Dari poin itu, tercatat empat wilayah di Indonesia tidak akan terdampak UU Pilkada. DKI Jakarta yang menyandang status daerah khusus ibu kota merupakan salah satu wilayah yang tidak terdampak pilkada lewat DPRD. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta mengatur pemilihan gubernur (pilgub) dilakukan secara langsung. Pasal 10 menyebutkan, DKI Jakarta dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu seorang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sebelum DKI, Nanggroe Aceh Darussalam juga memiliki mekanisme pilkada yang spesifik. Pemilihan langsung di Aceh dilakukan Komisi Independen Pemilihan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006. Untuk pilgub, prosesnya dilakukan melalui suatu proses demokratis berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Wilayah lain yang memiliki mekanisme khusus penetapan kepala daerah adalah Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta mengatur posisi gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta melalui penetapan. Pasal 18 ayat c menyebutkan, posisi gubernur langsung dijabat raja Jogja, yakni Sri Sultan Hamengkubuwono, dan wakil gubernur dijabat Adipati Paku Alam.
Provinsi Papua juga memiliki undang-undang tersendiri dalam proses pemilihan kepala daerah. UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menyebutkan, gubernur diusulkan dan dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Kemudian, mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyatakan bahwa gubernur dipilih melalui pemilihan







                                                                                        










DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Kaelan, m.s. 2000. Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kansil, C.S.T.1971. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Pradnya
Paramita.
Suwarno, P.J. 1993. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
 http://www.scribd.com/doc/46635688/DINAMIKA-PELAKSANAAN-UUD-1945


Rabu, 08 Oktober 2014

Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia

Pemahaman Pancasila melalui aspek sejarah memang sangat berguna dalam perwujudan kehidupan masyarakat berbangsa yang didasari dengan nilai kebersamaan, persatuan dan kesatuan dalam bineka tunggal ika. Pancasila juga merupakan bagian dari social budaya nasional. Kembali latar situasi dan konsi sejarah lahirnya pancasila sebagai dasr Negara , selain mengingatkan kuatnya semangat persatuan dan kesatuan yang dikorbankan dalam perjuangan bangsa bagi Negara , juga sangat berharga dalam membina dan memperkokoh .
Jika kita berbicara masalah pancasila maka akan terbayanglah sila-sila yang lima tersebut  Dimana pancasila mempunyai kaitan pada sejarah,peradaban,agam,hidup,dan ketatanegaraan, kegotongroyongan, struktur sosial, dari masyarakat indonesia. Pancasila yang menjadi dasar negara perlu diadakan peninjauan terhadap perkembangan budaya indonesia yang sudah lampau dengan titik berat pada nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaan,politik,dan kemasyarakatan
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Zaman  Nenek Moyang Bangsa Indonesia
Sejak Zaman prasejarah di Indonesia zaman batu tua (palaeolithikum), zaman batu muda (neolithikum), zaman batu besar (megalithikum). pada zaman-zaman tersebut, manusia telah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan hidup bersama-sama dengan manusia-manusia lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia pada zaman itu telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam membentuk kesatuan yang menjalani  hidupnya bersama-sama.
Penyebaran nenek moyang di Indonesia adalah secara merantau hingga ke pulau-pulau yang terbatas oleh laut. Sehingga terbentuk kebudayaan secara turun-temurun sebagian bangsa Indonesia adalah pelaut dan sebagian adalah pengerajin, pedagang dan petani. Selain itu, bangsa Indonesia pada zaman prasejarah telah menganut sistem kepercayaan.

SEJARAH PANCASILA PADA MASA KERAJAAN
Kerajaan Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman ketrurunan dari Kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana, dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan (Bambang Sumadio, dkk.,1977 : 33-32). Masyarakat kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana. Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di Jawa.
Kerajaan Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan negara kebangsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga, kebangsaan modern yaitu negara bangsa Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi 17 agustus 1945) (sekretariat negara RI 1995 :11).
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Wijaya, di bawah kekuasaaan bangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedudukan Bukit di kaki bukit Sguntang dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683 M., dalam bahasa melayu kuno huruf Pallawa. Kerajaan itu adalah kerajaan Maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci lalu-lintas laut di sebelah barat dikuasainya seperti selat Sunda (686), kemudian selat Malaka (775). Pada zaman itu kerjaan Sriwijaya merupakan kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakat mudah untuk memasarkan dagangannya (Keneth R. Hall, 1976 : 75-77). Demikian pula dalam sistem pemerintahaannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda, kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai Ketuhanan (Suwarno, 1993, 19).
Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak musyafir dari negara lain misalnya dari Cina belajar terlebih dahulu di universitas tersebut terutama tentang agam Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India. Malahan banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya misalnya Dharmakitri. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara adalah tercemin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat vanua criwijaya dhayatra subhiksa’ (suatu cita-cita negara yang adil dan makmur) (Sulaiman, tanpa tahun : 53).
Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu (Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada dalam sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan selur       uh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhentui berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” (Yamin, 1960 : 60).
Dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan I Hino , I Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit.

 ZAMAN PENJAJAHAN
            Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Utuk menghindarkan persaingan diantara mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘kompeni’.
            Praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu.
        Di Makasar yang memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai kompeni tahun 1667 dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di bawah Hasanudin. Menyusul pula wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat ditundukkan pula oleh kompeni pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasaan. Demikian kompeni pada saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu Iskandar pimpinan Armada dari Minangkabau untuk mengadakan perlawanan bersama terhadap kompeni juga tidak mendapat sambutan yang hangat. perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan yang terpencar-pencar dan tidak memiliki koordinasi tersebut banyak mengalami kegagalan sehingga banyak menimbulkan korban bagi anka-anak bangsa.
KEBANGKITAN NASIONAL
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi Utomo dipelopori Dr. Wahidin Sudirihusodo pada tanggal 20 Mei 1908. Gerakan ini merupahan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah berunculan Indische Partij dan sebagainya.
        Dalam masalah ini munculah PNI (1927) yang dipelopori oleh Soekarno. Mulailah perjuangan bangsa Indonesia menitik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
        Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri. Diantaranya adalah Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
        Sejak saat itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu Indonesia Raya.



 ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
        Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka dan tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang memimpin Asia. Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
        Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia yaitu janji kedua pemerintah jepang berupa ‘kemerdekaan tanpa syarat’. Janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh tentara Sekutu. Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi Tiosakai. Pada hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.

PERUMUSAN PANCASILA DAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
SIDANG BPUPKI PERTAMA
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama 4 hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut :
a.        Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
 Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan
        Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI
b.      Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan Mr.Muh Yamin, Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1.      Teori negara prseorangan(individualis)
Menurut paham ini negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak antara seluruh individu
2.      Paham negara kelas(class theory)
Dalam teori ini negara adalah alat dari suatu golongan untuk menindas klasse lain
3.      Paham negara integralistik.
Menurut paham ini negara bukanlah menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan
c.        Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu:
1.      Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2.       Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3.      Mufakat (demokrasi)
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang Maha Esa. (ketuhanan yang berkebudayaan)
Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau philosophisce grounslag juga pandangan dunia yang stingkatdengan aliran – aliran besar dunia atau sebagai weltanschauung dan diatas dasar itulah kita dirikan negara indonesia.
SIDANG BPUPKI  II (10-16 Juli 1945)
           Penyusunan pancasila oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah “hukum dasar” diganti dengan undang-undang dasar karena hal ini merupakan hukum retulis atas saran prof. Soepomo. Serta membahas bentuk negara yang setuju adalah pro republik. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk panitia kecil. Perancang undang-undang dasar di ketuai oleh Soekarno, panitia ekonomi dan keuangan di ketuai oleh Moh. Hatta dan pembea tahan air di ketuai oleh Abikusno Tjokrosoejono.
           Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
a.       Ir. Soekarno
b.      Wachid Hasyim
c.       Mr. Muh. Yamin
d.      Mr. Maramis
e.       Drs. Moh. Hatta
f.       Mr. Soebarjo
g.      Kyai Abdul Kahar Muzakir
h.      Abikoesmo Tjokrosoejoso
i.        Haji Agus Salim
      Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia”
       Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia.
Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a.    Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b.      Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c.       Pasal-pasal Undang Undang Dasar.

PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SIDANG PPKI
         Pada pertengahan bulan agustus 1945 akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi memberikan kepada mereka 3 cap, yaitu :
1.   Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI,  Muh. Hatta sebagai wakil dan Radjiman sebagai anggota
2.      Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945
3.      Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di serahkan seperlunya pada panitia.
         Sekembaliannya dari saigon 14 agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Iindonesia ini bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri. Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1).

PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS
Mengingat peristiwa yang terjadi pada masa-masa sebelum dan sesudah  eproklamasi kemerdekaan RI, hal ini dinilai penting karena ada keterkaitan yang sangat erat antara proklamasi, pancasila dan pembukaan UUD 1945. Proklamasi menjadi sumber hukum bagi pembentukan suatu Negara RI yang wilayahnya dari sabang sampai merauke dan pencapaian proklamasi selain melalui jalan perundingan ataupun yang sangat panjang, melalui jalan perundingan ataupun percaturan politik. Pancasila akan dijadikan landasan dan dasar bagi penyelenggaraan jalannya pemerintahan Negara RI hasil proklamasi, termasuk menjadi landasan filosofi dalam penataan hukum Negara RI.
Mengenai Perbedaan terjadi antara golongan muda dan Golongan tua tentang kapan pelaksanaan proklamasi. Oleh karena itu perbedaan memuncak dan menyebabkan soekarno hatta ke rengasdengklok agar tidak mendapat pengaruh jepang. Kemudian pada pagi hari tanggal 17 agustus 1945 di jalan pegangsaan timur 56 jakarta, bung karno di dampingi oleh bung hatta membacakan teks proklamasi.
         Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10 pagi Waktu Indonesia Barat (Jam 11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :


P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
                                                                     Jakarta, 17 Agustus 1945
                                                                     Atas Nama Bangsa Indonesia
                                                                     Soekarno Hatta

 













Lebih lanjut dijelaskan bahwa proklamasi juga memiliki makna yang sangat dalam bagi seluruh bangsa Indonesia :
1.      Merupakan detik pengakhiran dan pembebasan tertib hukum penjajahan atau koloni.
2.      Merupakan langkah awalpembangunan atas tertib hukum nasional yang tertib hukum Indonesia.
3.      Merupakan titik tolak  mengantarkan rakyat Indonesia untuk melanjutkan cita-cita perjuangan melalui pembangunan .
Sebagai bangsa yang merdeka Indonesia memiliki hak untuk menyusun program-program dalam rangka rencan mengisi kemerdekaan. Suatu Negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat disamping mewujutkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Demikian kemerdekaan akan menentukan sejarah kehidupan bangsa Indonesia yang masih sangat panjang. Dicetuskannya semangat serta tekad yang kuat untuk mengisi kemerdekaab dalam wadah Negara yang berlandaskan pancasila. Perjuangan masih terus dilanjutkan dengan mencapai tujuan nasional, juga cita-cita proklamasi kemerdekaan RI, seperti tercantumpada pembukaan UUD 1945.

MASA SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
        Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration). Selain itu Belanda juga secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI.
        Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia Internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :
a.       Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
b.      Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak–banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis
c.       Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.









Rabu, 01 Oktober 2014

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

Dasar Pendidikan
Pasal 2 : Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3 : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.
Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideology. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri.

A.    Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
2. Landasan Kulturil
3. Landasan Yuridis
4. Landasan filosofis
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Dirumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI, ditetapkan sebagai Dasar Negara dalam sidang Pleno PPKI tanggal 18 Agustus 1945.  Masa imprealisme. Proses yang panjang sehingga ditemukan jati diri yang didalamnya tersimpul watak, sifat dan ciri khas bangsa yang berbeda dengan bangsa lain yang oleh para pendiri negara di sebut lima prinsip yang diberi nama pancasila . lahir serta tumbuh dan berkembang dari adat istiadat, tradisi dan budaya Sendiri
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
Pancasila adalah nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia. Sebagai nilai social budaya, pancasila berwujud sebagai suatu Kepribadian bangsa Indonesia. Nilai – nilai pancasila merupakan ciri khas yangdimiliki bangsa Indonesia sendiri yang digali dari kebudayaan, adat-istiadat,tradisi, dan keagamaan bangsa Indonesia. Jiwa bangsa Indonesia. Bahwa pancasila mengandung semangat kebansaan dan patriotic yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang bhineka dalam keranga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Moralitas bangsa Indonesia. Bahwa tata nilai Pancasila menjadi patokan dan penuntun sikap dan prilaku manusia Indonesia dalam seluruh gerak dan hubungannya ke segala arah.

3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 2 tahun 2003 “Jenjang pendidikan tinggi memuat mata kuliah pengembangan kepribadian”, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan. Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Pancasila terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

4. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.
Pancasila harus menjadi core filosofis bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara demokratis dalam rangka mewujudkan masyarakat warga yang berkeadaban. Berdasarkan itu semua, perguruan tinggi umum harus mampu menghasilkan manusia yang unggul secara intelektual, anggun secara moral, berkompeten dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai kegiatan pemenuhan amanat sosial tersebut.

B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat.
6.  Mengembangkan kehidupan pribadi
7.  Terciptanya kesadaran moral dan kebahagiaan lahir batin
8. Menjadi warga negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi dan bertanggung    jawab terhadap negara kesatuan RI
Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.