Masalah-Masalah
Kepemudaan Identitasnya Sebagai Pemuda Yang Sedang Belajar Diperguruan Tinggi
Pengertian
pemuda
Banyak berbagai definisi atau
pengertian dikemukatan yang berkaitan akan makna pemuda.Baik ditinjau dari
fisik maupun phisikis akan siapa yang pantas disebut pemuda serta
pertanyaan apakah pemuda itu identik dengan semangat atau usia. Pemuda itu kita
kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang
akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang
mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat
berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini. Telah kita ketahui bahwa
pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan
masalah nilai.
Princeton
mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of
life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young
or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a
young person”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.
Dalam kehidupannya seorang pemuda dituntut
dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses sosialisasi pemuda
didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian
diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses
sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara berpikir dan
kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu
bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan
budayanya.Sesuai dengan pepatah lama semakin banyak dilihat semakin banyak
dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisa bertindak
dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan datang.
Peran pemuda
sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Seorang pemuda dituntut dapat merubah
keadaan kearah yang lebih baik bukannya memperburuk keadaan atau merusak
tatanan yang telah ada. Calon-calon pemimpin yang akan datang, tokoh masyarakat
atau bahkan menjadi panutan untuk orang lain.
Pengertian
sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup
bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara
hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar
dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para
ahli
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Internalisasi belajar dan
sosialisasi.
Ketiga kata atau istilah
internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang
hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial.Istilah
internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang
menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma
kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma
tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma
kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup
kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada
perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh
seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana
belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada
kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan
timbul melalui proses yang agak panjang dan lama
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan
lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang
mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu,
sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui
pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan
kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan
kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar
dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau
“saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya
kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, tidak disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses
sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui
dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari
orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak
terhadap norma-norma sosial
Bertitik tolak dari
pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam
lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau
informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda
Peranan sosial mahasiswa dan
pemuda
Di masyarakat.
Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.
Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.
Selaku Pemuda kita dituntut
aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar.
Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan
bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda
kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan
anak-anak.
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan
Generasi Muda
Maksud dari pola pembinaan dan
pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan
berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman
sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat
mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan konstitusional : UUD
1945
3. Landasan Strategis :
Garis-garis besar haluan negara
4. Landasan historis :
Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
5. Landasan normatif : etika,
tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
masyarakat
Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi
Generasi Muda
Potensi-potensi yang ada pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitasc) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria
Potensi-potensi yang ada pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitasc) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria
MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA
Sebagaimana dikemukakan di atas,
generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai
permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua
pihak. Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa
ini antara lain sebagai berikut :
1. Terbatasnya lapangan kerja
yang tersedia. Dengan adanya pengangguran dapat merupakan beban bagi keluarga
maupun negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya.
2. Penyalahgunaan Obat Narkotika
dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
3. Masih adanya anak-anak yang
hidup menggelandang.
4. Pergaulan bebas diantara
muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
5. Masuknya budaya barat
(Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang
dapat merusak mental generasi muda.
Pengembangan potensi generasi muda
Generasi merupakan generasi
penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional,
diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan
bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus
dan kesempatan yang seluas?luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara
wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Dalam proses pertumbuhan dan
perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial
seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan
sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal)
maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya,
program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua
pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan
terutama generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam
pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan
mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan
masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil
guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah?wadah
kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi
fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG
TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi
muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan
nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada
khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan
Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat
musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
6. Perkimpoian dibawah umur yang
masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
7. Masih merajalelanya kenakalan
remaja dan permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut akan berkembang seiring
dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua
pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya KARANG TARUNA . Salah satu
kegiatan Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman yang merupakan
Karang Taruna berprestasi dalam bidang Perbengkelan.
Pengertian Pendidikan dan Perguruan
Tinggi
Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat.
Anggota keluarga mempunyai peran
pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih mendalam dari yang disadari
mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
Pendidikan dasar merupakan
jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah
anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan
menengah.
Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan
jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister,
doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi adalah satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi
disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan tinggi negeri
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara
2. Perguruan tinggi swasta,
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta
Alasan untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi
Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib mengenyam pendidikan
selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat seperti Pengangguran
Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan, pembunuhan dan lain
sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena pendidikan yang
mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama 9
tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih bayar”. Jadi
kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah karna
setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang
beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif
didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan
menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah
yang lebih baik.
Warga Negara Dan Negara Mengetahui Dan Menghargai Kedudukan Dan Peranan Setiap Warga Negara Dalam
Negara Hukum Indonesia
1. Rakyat : semua orang yang
berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negarayang tunduk pada
kekuasaan negara itu
2. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu.
3. Warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen).
2. Penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu.
3. Warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan dengan negara tersebut Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen).
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia tanpa
Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku.
Sumber :
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar