Minggu, 27 April 2014

LOKALISASI



Apa sih yang kita ketahui tentang lokalisasi ? apa lokalisasi itu ?? banyak pertanyaan yang akan dikeluar kan tentang lokalisasi ini. Yah memang banyak sekali macam lokalisasi itu. Lokalisasi dalam kbbi (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pembatasan pada suatu tempat atau lingkungan. Lokalisasi disambiguasi dapat mengacu kepada beberapa hal berikut seperti: Kompleks atau lokasi pelacuran,  Pelokalan (adaptasi bahasa perangkat komputer atau produk lainnya).
Yang akan aku bahas disini lokalisasi disambiguasi yaitu lokasi pelacur. Keberadaan lokalisasi prostitusi dinilai cukup membahayakan dan mengancam masa depan generasi muda. Banyak sekali lokalisasi yang terjadi, tingkah laku mereka dapat merugikan. Dengan penyakit berbahaya yang dapat mereka tularkan, seperti penyakit mematikan dan belum dapat ter obati yaitu HIV & AIDS.
HIV&AIDS telah benar mewabah di Indonesia. Penyebarannya pun sudah sampai pada hampir semua kabupaten di Indonesia. Penyakit HIV yang salah satu penularannya disebabkan oleh pola hubungan yang tidak aman ini sering dialamatkan pada pekerja seks yang menjadi biang keladinya. Terlepas dari itu, wabah AIDS sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa.
Untuk meminimalisir penularan HIV, salah satu Strategi Nasional dalam penanggulangan HIV dan AIDS yang sedang dikembangkan adalah membentuk organisasi komunitas yang akan menjadi wadah bagi mereka untuk turut berpartisipasi dalam program penanggulangan HIV dan AIDS. Salah satu yang sudah terbentuk dengan fasilitasi KPAN adalah Organisasi Pekerja Seks Indonesia (OPSI) yang menghuni tepat-tempat lokalisasi. Ini bisa dipahami, karena organisasi ini dibentuk oleh negara, maka kehadiran dan aktivitasnya menjadi legal. Tindakan-tindakan stigmatik dan kriminalisasi terhadap mereka menjadi tidak bisa dibenarkan. Sementara itu, perzinaan atau seks bebas merupakan perbuatan yang dilarang agama.
Pada hakikatnya, kewajiban pemerintah adalah menegakkan keadilan bagi masyarakat sehingga kemaslahatan tercapai. Pemerintah harus membuat regulasi yang melarang  praktek perzinahan dan pada saat yang sama menegakkan regulasi tersebut. Inilah maslahah ‘ammah yang wajib dilakukan pemerintah. Itu lah Dasar Hukum yang Membolehkan Lokalisas.
Lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan dikontrol sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas, termasuk penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana, secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.
Tujuan ini akan tercapai manakala program lokalisasi dibarengi dengan konsistensi kebijakan dan usaha secara massif untuk menyelesaikan inti masalahnya. Kemiskinan, ketimpangan sosial, peyelewengan aturan, dan tatatan sosial harus diatasi. Mereka yang melakukan praktik perzinahan di luar lokalisasi juga harus ditindak tegas. Jika saja prasyarat tersebut dilakukan, tentu mafsadahnya lebih ringan dibanding kondisi yang kita lihat sekarang.
Mari kita semua kerja sama demi generasi muda kita di masa mendatang. Kalau ada yang nakal tetap operasi sembunyi-sembunyi segera laporkan dan kita tindak

(Sumber: Hasil Bahtsul Masail Diniyah Lembaga Kesehatan NU tentang Penanggulangan HIV-AIDS/Red. Ulil H)




                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar