Apa sih yang kita ketahui tentang lokalisasi ? apa lokalisasi itu ??
banyak pertanyaan yang akan dikeluar kan tentang lokalisasi ini. Yah memang
banyak sekali macam lokalisasi itu. Lokalisasi dalam kbbi (Kamus Besar Bahasa
Indonesia) adalah pembatasan pada suatu tempat atau lingkungan. Lokalisasi disambiguasi dapat mengacu
kepada beberapa hal berikut seperti: Kompleks atau lokasi pelacuran, Pelokalan
(adaptasi bahasa perangkat komputer atau produk lainnya).
Yang akan aku bahas disini lokalisasi disambiguasi yaitu lokasi
pelacur. Keberadaan
lokalisasi prostitusi dinilai cukup membahayakan dan mengancam masa depan
generasi muda. Banyak sekali lokalisasi yang terjadi, tingkah laku mereka dapat
merugikan. Dengan penyakit berbahaya yang dapat mereka tularkan, seperti
penyakit mematikan dan belum dapat ter obati yaitu HIV & AIDS.
HIV&AIDS telah benar mewabah di Indonesia. Penyebarannya pun
sudah sampai pada hampir semua kabupaten di Indonesia. Penyakit HIV yang salah
satu penularannya disebabkan oleh pola hubungan yang tidak aman ini sering
dialamatkan pada pekerja seks yang menjadi biang keladinya. Terlepas dari itu,
wabah AIDS sudah menjadi ancaman serius bagi bangsa.
Untuk meminimalisir
penularan HIV, salah satu Strategi Nasional dalam penanggulangan HIV dan AIDS
yang sedang dikembangkan adalah membentuk organisasi komunitas yang akan
menjadi wadah bagi mereka untuk turut berpartisipasi dalam program
penanggulangan HIV dan AIDS. Salah satu yang sudah terbentuk dengan fasilitasi
KPAN adalah Organisasi Pekerja Seks Indonesia (OPSI) yang menghuni tepat-tempat
lokalisasi. Ini bisa dipahami, karena organisasi ini dibentuk oleh negara, maka
kehadiran dan aktivitasnya menjadi legal. Tindakan-tindakan stigmatik dan
kriminalisasi terhadap mereka menjadi tidak bisa dibenarkan. Sementara itu,
perzinaan atau seks bebas merupakan perbuatan yang dilarang agama.
Pada hakikatnya, kewajiban pemerintah adalah menegakkan keadilan
bagi masyarakat sehingga kemaslahatan tercapai. Pemerintah harus membuat
regulasi yang melarang praktek perzinahan dan pada saat yang sama
menegakkan regulasi tersebut. Inilah maslahah
‘ammah yang wajib dilakukan pemerintah. Itu lah Dasar Hukum yang
Membolehkan Lokalisas.
Lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi
dampak negatif perzinahan, bukan
menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan
dapat dikelola dan dikontrol sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas,
termasuk penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang
terencana, secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya
karena para penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.
Tujuan ini akan tercapai manakala program
lokalisasi dibarengi dengan konsistensi
kebijakan dan usaha secara massif untuk menyelesaikan inti masalahnya.
Kemiskinan, ketimpangan sosial, peyelewengan aturan, dan tatatan sosial harus
diatasi. Mereka yang melakukan praktik
perzinahan di luar lokalisasi juga harus ditindak tegas. Jika
saja prasyarat tersebut dilakukan, tentu mafsadahnya lebih ringan dibanding
kondisi yang kita lihat sekarang.
Mari kita semua
kerja sama demi generasi muda kita di masa mendatang. Kalau ada yang nakal
tetap operasi sembunyi-sembunyi segera laporkan dan kita tindak
(Sumber: Hasil
Bahtsul Masail Diniyah Lembaga Kesehatan NU tentang Penanggulangan
HIV-AIDS/Red. Ulil H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar