Dalam bagan hubungan hukum & pranata pembangunan, terdapat
pembangunan sebagai object serta aktor atau pelaku sebagai interaksinya yang
terkait dengan teknik hukum yang menghasilkan karya arsitek itu. Dan dapat
memunculkan konflik internal atau ekternal antara owner , konsultan, kontraktor
dan unsur pendukung injinnya. Untuk mencari tahu masalah terkait mari kita
basah satu persatu pertanyaan dibawah ini :
1. Apa Tugas Konsultan / Perencana ?
2. Apa Tugas Kontraktor / Pelaksana ?
3. Apabila Konsultan Dan Kontraktor Diberi Tugas Oleh Owner
Langkah Apa Yang Pertama Dilakukan ?
PENJELASAN
1. Apa Tugas Konsultan / Perencana ?
Secara
garis besar konsultan adalah sparring partner untuk pembuat keputusan (decision
maker), Sparring partner ini bisa berarti si konsultan memberikan pertimbangan
atas berbagai alternatif tindakan, dan memberikan suatu analisis yang mendalam
atas suatu fenomena untuk diberikan kepada si pembuat keputusan dalam bentuk
yang lebih konkrit sesuai dengan kebutuhan. Jadi, seorang konsultan itu memberikan
analisis atau pendapat, serta penjabaran (detail) atas suatu fenomena yang
menjadi fokus perhatian. Satu hal yang pasti, konsultan tidak pernah membuat
keputusan untuk klien, dia hanya memberikan analisis, opini, dan penjabaran.
Keputusan tetap di tangan si klien. Seorang konsultan bukanlah pembuat
keputusan untuk si klien. Bekerja sebagai konsultan berarti bekerja di belakang
layar. Berikut dibawah ini pemaparan mengenain arti konsultan sebenarnya serta
tugas seorang konsultan.
Pengertian
Konsultan atau Perencana
Konsultan
perencana ialah pihak yang dipercaya oleh pemilik proyek untuk melaksanakan
proses desain. Perencana dapat menuangkan ide atau gagasan dari owner ke dalam gambar kerja serta
perhitungan ataupun perkiraan yang terjadi pada tahap desain. Konsultan
memberikan pengetahuan dan ketrampilan khusus untuk melengkapi pengetahuan dan
keterampilan arsitek. Arsitek harus dapat mengkoordinasi dan mengawasi semua
aspek proses perancangan. Hampir semua konsultan memakai jasa rekayasa
struktural, mekanikal, elektrikal, sanitasi dan sipil. Konsultan juga memakai
jasa-jasa tertentu sesuai dengan kegiatan projek tersebut. Secara garis besar
perencana dapat:
·
Bertindak sebagai perencana serta perancang tapak dan
bangunan
·
Bertindak sebagai pengawas projek
Tugas dan
Lingkup Pekerjaan Konsultan Perencana
Konsultan
perencana bertugas sejak tahap persiapan proyek dan perencanaan sampai masa
penyerahan pertama pekerjaan oleh kontraktor yang antara lain adalah
:
1.
Membantu mengelola
proyek untuk melaksanakan pengadaan dokumen
pelelangan dan dokumen pelaksanaan atau konstruksi.
2.
Memberi penjelasan
pekerjaan pada waktu pelelangan.
3.
Memberi penjelasan
pekerjaan terhadap persoalan-persoalan perencanaan yang timbul selama tahap
konstruksi.
4.
Melakukan pengawasan untuk proyek.
Lingkup tugas konsultan perencana juga berwenang membuat
uraian pekerjaan dan syarat-syaratnya serta membuat analisa dan Rancangan
Anggaran Biaya ( RAB ) untuk proyek yang direncanakannya, sebagai berikut :
a.
Pekerjaan pokok adalah perencanaan seperti pembuatan
sketsa gagasan, pra –
rancangan untuk mendapatkan izin membangun, rancangan pelaksanaan, gambar –
gambar detail, uraian dan syarat – syarat pekerjaan serta Rencana Anggaran
Biaya ( RAB ).
b. Pekerjaan pelengkap yaitu pekerjaan penunjang desain
seperti pembuatan maket dan lain – lain.
c. Pekerjaan khusus
yaitu perencanaan yang membutuhkan keahlian khusus di luar ilmu arsitektur
seperti perhitungan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, dan lain – lain. Untuk keadaan ini, maka konsultan perencana dapat menyerahkan kepada
konsultan ME atau struktur, jika pada konsultan tersebut tidak terdapat divisi
khusus tersebut.
Struktur suatu konsultan
perencana terdiri dari bidang– bidang perencanaan struktur dan ME yang tercakup
di dalamnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan kerjasama
antara para ahli dari berbagai disiplin ilmu, sekiranya ada pekerjaan khusus
sebagaimana dimaksudkan di atas.
Tugas dan Wewenang
Konsultan Perencana
Tugas dan
Wewenang dari Konsultan atau Perencana:
1.
Mengkaji kebenaran dokumen kontrak sesuai dengan biaya
waktu dan mutu.
2.
Melakukan pengawasan dan mengendalikan pekerjaan sesuai
dengan dokumen kontrak antara lain: rencana kerja dan syarat-syarat (RKS),
gambar desain dan detail-detail, rencana
anggaran biaya, serta jadual.
3.
Wajib melaporkan jalannya pekerjaan kepada pemilik dan
menjaga kepentingan-kepentingan pemilik akan kemungkinan yang merugikan akibat
kesalahan atau ketidaksempurnaan pelaksanaan.
4.
Membuat laporan bulanan yang menyangkut aspek realisasi biaya
dan kemajuan pekerjaan.
5.
Keputusan yang diambil oleh direksi lapangan sesuai
dengan isi dan maksud dari dokumen kontrak.
6.
Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan dan contoh yang perlu
dipersiapkan oleh kontraktor.
7.
Wajib melakukan peninjauan ke lapangan untuk memeriksa
kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, RKS dan segala perubahan yang ada
dalam dokumen kontrak.
8.
Wajib memberitahukan perbaikan bila terdapat ketidak
sesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak. Memeriksa contoh bahan bangunan
yang dibutuhkan dalam pelaksaan projek tersebut.
9.
Membuat laporan bulanan yang menyangkut aspek realisasi
biaya dan progres.
10.
Memeriksa contoh bahan yang diserahkan oleh pemborongn
agar bahan yang dipakai dengan bahan
yang dipakai sesuai
2.
Apa Tugas Kontraktor / Pelaksana ?
Secara umum kontraktor itu badan yang ditunjuk oleh owner
(dapat melalui penunjukan langsung atau melalui tender) sebagai pelaksana
proyek. Pihak inilah yang akan menerjemahkan proses perencanaan yang disiapkan
oleh para konsultan ke dalam wujud yang sebenarnya. Dalam prosesnya pihak
kontraktor akan berhubungan dengan para konsultan ini untuk mempermudah
pelaksanaan di lapangan. orang yang kerjanya terikat oleh kontrak dimana
jasanya adalah membantu mereka – mereka yang tidak memiliki cukup waktu dalam
membangun rumah. Para kontraktor akan mengalkulasi perencanaan,analisis
pengeluaran,sampai dengan implementasi yang dibutuhkan.
Pengertian Kontraktor
atau Pelaksana
Kontraktor adalah
sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain “Kontraktor” berasal dari kata
“kontrak” artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti
sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau
badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan
berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang
merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun
perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan
penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang
dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor
pelaksana. Wilayah bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas,dan setiap
kontraktor memiliki fokus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing
misalnya :
·
Kontraktor bangunan
penyedia jasa pelaksana kontruksi
·
Kontraktor bidang
jasa pengadaan tenaga kerja
·
Kontraktor bidang
pertahanan dan militer
Pihak
yang diserahi tugas untuk melaksanakan pembangunan proyek oleh owner melalui
prosedur pelelangan. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak (
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar-Gambar Kerja ) dengan biaya yang
telah disepakati.
Kontraktor mempunyai tugas dan kewajiban sebagai
berikut :
·
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan
syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
·
Membuat gambar kerja (shop drawing) sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan.
·
Membuat dokumen tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan
dan diserahkan kepada owner.
·
Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan kemajuan
proyek.
·
Mengasuransikan pekerjaan dan kecelakaan kerja bagi
tenaga kerja.
·
Melakukan perbaikan atas kerusakan atau kekurangan
pekerjaan akibat kelalaian selama pelaksanaan dengan menanggung seluruh
biayanya.
·
Menyerahkan hasil pekerjaan setelah pekerjaan proyek
selesai.
3.
Apabila Konsultan Dan Kontraktor
Diberi Tugas Oleh Owner Langkah Apa Yang Pertama Dilakukan ?
Konsultan
Perencana ditunjuk dan dipercaya oleh owner untuk merencanakan dan mendisain
bangunan tersebut secara keseluruhan, sehingga Konsultan Perencana wajib
menunjukkan perencanaan bangunan tersebut kepada owner dan dapat merencanakan
bangunan sesuai yang diinginkan oleh owner. Sedangkan Owner dengan Kontraktor Terdapat
ikatan kontrak antara keduanya. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan
proyek dengan baik dan hasil yang memuaskan serta harus mampu dipertanggung
jawabkan kepada owner. Sebaliknya owner membayar semua biaya pelaksanaan sesuai
dengan yang tertera didalam dokumen kontrak kepada Kontraktor agar proyek
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan diantara
kedua belah pihak. Biasanya koordinasi ini dilakukan secara rutin seminggu
sekali, terutama jika terdapat perubahan rencana baik bermula dari owner maupun
sebaliknya.
Langkah awal Konsultan Apabila Diberi Tugas Oleh
Owner :
- Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja
dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
- Memberikan
usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang
pelaksanaan pekerjaan.
- Memberikan
jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas
dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
- Membuat gambar
revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
- Menghadiri
rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Langkah Awal Kontraktor Apabila Diberi Tugas Oleh
Owner :
·
Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang menjadi
kewajibannya.
·
Mempelajari gambar dan spesifikasi proyek.
·
Melakukan persiapan lapangan, termasuk pengukuran.
·
Membuat laporan realisasi quantity pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
·
Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana / mandor.
·
Dapat membuat opname borongan.
·
Membuat rekapitulasi kebutuhan material di proyek.
Pelaksana juga
berkewajiban memberikan usulan kepada pemilik apabila menjumpai beberapa
kesulitan dalam pelaksanaan.
Terdapat 6 tahapan antara lain :
1.
Tahap Perencanaan / Planning
2.
Tahap Perekayasaan / Design
3.
Tahap Pengadaan / Procurement
4.
Tahap Pelaksanaan / Construction
5.
Tahap Tes Operasional / Commisioning
6.
Tahap Pemanfaatan dan Perawatan /Operational and
Maintenance
BSUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsultan
http://konsultan-jasakonsultan.blogspot.com/2010/12/apa-itu-konsultan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kontraktor
bhttps://ilmusipilfengshui.wordpress.com/2012/03/24/apa-itu-kontraktor/
http://www.academia.edu/5371759/Tugas_dan_Kewajiban_Unsur-unsur_Organisasi_Kontraktor