Hai kali ini saya ingin menulis mengenai tulisan yang
bertemakan Kembalikan Indonesia ke – Indonesia dan izinkan lah saya untuk
membahas ini karena bertepatan dengan tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Oke
saya ingin membahas mengenai Indonesia dan budayanya.
Indonesia
merupakan negara besar yang kaya akan warisan. Baik warisan alam maupun budaya.
Warisan alam adalah kekayaan yang berada pada alam seperti flora, fauna, dan
lingkungan hidup. Sedangkan warisan budaya dapat dibagi menjadi dua bagian.
Yaitu fisik dan nonfisik.
Kini banyak warisan Indonesia yang terancam.
Ancaman itu bisa berasal dari bencana alam, pembangunan, dan pencurian atau
pengklaiman seperti yang baru-baru ini dilakukan Malaysia terhadap budaya
gondang sembilan dan tor-tor yang sedang hangat dibicarakan saat ini. Pada
tulisan ini akan membahas ancaman dari pengklaim budaya oleh pihak asing.
Pengklaiman
yang terjadi terkait dengan aspek politis dan ekonomi dan budaya. Secara
politis, pengklaiman itu bisa dikatakan sebuah tamparan keras terhadap
Indonesia. Indonesia terus kecolongan. Pemerintah dan warga negara selalu
kebakaran jenggot saat kejadian seperti saat ini.
Padahal, hal serupa sudah pernah terjadi dengan modus dan
pola yang kurang lebih sama. Misalnya pengklaiman atas kesenian reog, rendang,
dan lagu melayu oleh pihak Malaysia. Jadi pertanyaannya, apa yang dilakukan
pemerintah sebelum pengklaiman warisan budaya itu terjadi?
Saat ini
Malaysia sedang gencar-gencarnya mendatangkan wisatawan asing dari luar. Jadi
wajar jika mereka berusaha memperkaya budaya mereka dengan keragaman etnis yang
tinggal di sana. Salah satunya etnis Mandailing yang sejak abad 19 sudah hidup
dan berkembang di sana. Mereka sudah mendapat posisi tawar yang baik di
Malaysia. Sehingga, mereka mulai menunjukkan identitas dan eksistensi
kemaindailingan mereka dan itu ditampung oleh pemerintahan Malaysia. Kalau
pemerintahan Indonesia ngurusi apa?
Dengan kondisi demikian, sudah seharusnya bangsa
Indonesia mulai saat ini jangan bungkam dan berdiam diri. Tapi bukan berarti
kita salah kaprah dan gelap mata langsung menuduh pihak yang mengklain yang
’’kurang ajar’’.
Warisan
budaya merupakan salah satu yang diakui dan dilindungi konvensi PBB terkait
dengan masalah hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan Pasal 15 ayat
2; negara pihak dalam kovenan harus melestarikan, mengembangkan, serta
menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Pemerintah Republik Indonesia
telah melakukan proses ratifikasi terhadap isi dari hak-hak ekonomi sosial dan
budaya. Maka dengan sendirinya pemerintah memiliki kewajiban untuk
mengimplementasikan hal tersebut.
pemerintah
memang wajib ’’melindungi segenap tumpah darah Indonesia’’ yang tidak hanya
membuat regulasi, tapi juga konsisten diimplementasikan.
Sekarang pertanyaannya, berapa banyak survei dan
inventarisasi warisan budaya Indonesia yang kemudian didaftarkan ke UNESCO.
Banyak warisan budaya Indonesia saat ini terlupakan. Negara hanya memberikan
perhatian kepada warisan budaya yang bernilai tinggi, tetapi tutup mata dalam
melindungi warisan budaya yang ada di tingkat komunitas lokal. Itulah salah
satu mengapa pada akhirnya banyak warisan budaya kita terancam hilang.
Jika ini terus berlanjut, hanya tinggal tunggu waktu
budaya asli Indonesia diklaim menjadi milik orang. Beberapa kasus perselisihan
dengan Malaysia terkait masalah lagu, tarian, dan sebagainya menunjukkan
pemerintah tidak serius mengurusi masalah warisan budaya yang ada di negeri
ini.
Indonesia sebagai negara dan bangsa yang besar harus sigap menanggapi
perkembangan zaman dan tekanan dari luar. Saat ini aspek legalitas dan hukum
dijunjung tinggi dan budaya tidak lagi menjadi sebuah identitas budaya semata,
namun juga menjadi sebuah sumber daya yang bisa meningkatkan perekonomian suatu
bangsa. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah melakukan revitalisasi budaya
lokal dan penyelamatan budaya. Mulai dari inventarisasi terhadap budaya fisik
maupun nonfisik.
Budaya asli Indonesia sudah seharusnya didaftarkan
sebagai made in Indonesia bukan made in asing. Di mana, aspek ekonomi dari
penggunaan keperluan di luar Indonesia bisa digunakan untuk meningkatkan
penghasilan daerah asal budaya. Dan jangan lupa daftarkan ke HAKI versi
internasional sehingga adanya legitimasi hukum di internasional akan
perlindungan budaya tersebut.
Klaim sepihak oleh
Malaysia terhadap beberapa budaya Indonesia seperti gondang sembilan dan tor tor
adalah sebuah teguran berulang terhadap bangsa Indonesia. Kita wajib menjaga
dan mempertahankan budaya kita sendiri. Namun jika pemerintah terlalu sibuk,
kita sebagai warga Negara yang merasa memiliki negara ini tidak harus selalu
menunggu pemerintah yang terlalu banyak ’’kerjaanya’’ itu.
Kita
harus benar-benar cinta kepada bangsa dan negara ini. Bagaimana kita mau
melindungi budaya kita sendiri, kalau saja tarian daerah dan lagu daerah saja
malas kita lihat dan kita dengar. Makanan tradisonal sudah terlupakan. Malu
berbicara dalam bahasa daerah, dan merasa gaul dan cool jika sudah bergaya ala
luar.
Jadi Mau dibawa ke mana warisan budaya kita. Kalau
bukan kita sebagai warga negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara,
siapa lagi yang melindungi dan peduli budaya kita. Inilah saatnya kita gandeng
tangan bersama menyelamatkan warisan budaya yang kita miliki demi anak cucu
kita.